tirto.id - Pemerintah India mencabut paspor penceramah muslim Zakir Naik menyusul rekomendasi dari National Investigation Agency (NIA) yang telah memasukkannya dalam Tindakan Pelanggaran (Act of Action Act for the terror link).
NIA menilai pidato Zakir beberapa waktu lalu menghasut para pemuda untuk melakukan tindakan teror.
Pencabutan paspor oleh kantor paspor regional di Mumbai membuat Zakir kini tak memiliki kewarganegaraan, sekaligus membatasi pergerakannya.
Sebelumnya, Zakir dilaporkan telah melakukan perjalanan ke berbagai negara seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara-negara lain termasuk Indonesia setelah meninggalkan India tahun lalu.
NIA telah menulis surat kepada RPO (Mumbai) pada 29 Juni lalu soal pencabutan paspor Zakir karena yang bersangkutan "tidak bekerja sama dalam penyelidikan".
Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, NIA mengatakan bahwa Zakir telah tiga kali mendapat pemberitahuan yakni pada 28 Februari, 15 Maret dan 31 Maret. Namun belum ada persidangan terhadapnya.
Zakir lalu meninggalkan India pada 13 Mei tahun lalu. NIA akhirnya berkomunikasi dengan Interpol untuk mencari informasi soal Zakir.
Di sisi lain, Badan Investigasi Nasional telah mengumpulkan bukti dari LSM, Islamic Research Foundation, dan Peace TV yang digunakan untuk menyebarkan kebencian di antara kelompok agama yang berbeda. Pemerintah telah melarang LSM itu dan melarang siaran televisi mereka.
Selama penyelidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Zakir dan data-data perusahaan yang dijalankan oleh Zakir dan diperkirakan bernilai lebih dari Rs 100 crore (Rp20-an miliar).
Pengadilan khusus NIA di Mumbai, mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Zakir menghindari penangkapan dan bahwa dia tidak akan secara sukarela hadir di hadapan pengadilan atau di hadapan agen tersebut. Demikian seperti dilansir Times of India.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri