Menuju konten utama

Yusril Ihza Mahendra Optimistis PBB Ikut Pemilu 2019

"Kita berharap tidak dikerjain seperti 2014," kata Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra Optimistis PBB Ikut Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berorasi di hadapan massa aksi pendukung partainya, Jumat (2/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berorasi di hadapan massa aksi pendukung partainya. Dalam orasinya di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yusril optimistis PBB lolos menjadi peserta pemilu 2019.

Keyakinan itu disampaikan setelah PBB selesai menjalani sidang gugatan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan atas sidang sengketa akan dibacakan Minggu (4/3/2018).

"Kita berharap tidak dikerjain seperti 2014. Waktu itu kita kuat sebenarnya di sidang Bawaslu tapi dikalahkan. Kita sudah sampaikan semua bukti, saksi, dan sangat sulit dibantah KPU," kata Yusril disambut sorakan massa, Jumat (2/3/2018).

Jika gugatan PBB dikabulkan, Partai itu menjadi peserta ke-15 pada pemilu nasional mendatang.

Berdasarkan keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

"Masalahnya jadi berlarut-larut dan saya kira akan lebih banyak demo lagi kalau itu terjadi. Kita doakan semoga Bawaslu bebas dari intervensi siapapun juga, putuskan secara objektif," kata Yusril.

Setelah orasi Yusril, massa terpantau bubar dari kawasan Kantor KPU. Demonstran pendukung PBB hari ini berasal dari kader partai, Front Pembela Islam (FPI), serta Presidium Alumni 212.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora