Menuju konten utama

Yogyakarta Perpanjang Batas Waktu Moratorium Hotel

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan moratorium izin pembangunan hotel akan berakhir pada 31 Desember 2016. Melihat okupansi hotel masih rendah, Yogyakarta memutuskan memperpanjang batas waktu pemberian izin mendirikan hotel selama setahun kedepan.

Yogyakarta Perpanjang Batas Waktu Moratorium Hotel
Warga melintas di dekat poster yang bertuliskan "Jogja Istimewa Hotelnya" di Yogyakarta, Jumat (31/7). Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana untuk memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta selama satu tahun hingga 31 Desember 2017. Mulanya, dalam peraturan lama disebutkan bahwa moratorium izin mendirikan bangunan (IMB) hotel berlaku sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016.

"Secara resmi, kami memang belum menerima aturan baru tersebut. Namun, jika di aturan baru disebutkan adanya perpanjangan moratorium, tentu akan kami laksanakan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, sebagaimana dilaporkan Antara, Senin (10/10/2016).

Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium penerbitan IMB hotel sudah digantikan Pemkot Yogyakarta dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016. Sejak peraturan awal dikeluarkan, hingga saat ini masih ada sekitar 17 permohonan izin hotel yang belum diterbitkan Pemkot dengan alasan belum terpenuhinya berbagai persyaratan.

"Kami bekerja sesuai aturan. Jika memang persyaratannya belum lengkap, maka izin tidak kami proses," sebut Heri.

Sementara itu, meskipun mendukung perpanjangan moratorium IMB hotel, aliansi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyayangkan pendeknya jangka waktu yang diberikan. Sebabnya, batasan waktu yang ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta belum sesuai dengan harapan.

"Kami berharap, batasan waktu moratorium bisa sampai tiga tahun atau hingga 2019 sama seperti di Kabupaten Sleman. Tetapi ini cuma satu tahun. Artinya, kami masih harus berjuang lagi tahun depan," tutur Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro.

Ia menyebut, moratorium izin pembangunan hotel baru sangat dibutuhkan karena rata-rata okupansi hotel di Yogyakarta masih rendah yaitu sekitar 56 persen untuk hotel berbintang dan 28 persen untuk hotel non-berbintang.

"Rata-rata okupansi masih rendah, sedangkan untuk menaikkan okupansi tidak mudah. Apalagi, ada rencana penghematan biaya perjalanan dinas. Lama inap tamu juga masih rendah kurang dari dua hari," ujarnya.

Di Yogyakarta, PHRI mencacat ada 86 hotel berbintang dengan sekitar 8.600 kamar dan 1.100 hotel non-berbintang dengan sekitar 12.500 kamar. Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut bahwa patokan perpanjangan moratorium adalah pada okupansi hotel. Jika rata-rata okupansi masih belum mencapai 70 persen, maka moratorium akan dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait MORATORIUM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari