Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingatkan Pemda untuk menjalankan moratorium dengan tidak melakukan kegiatan baru di lahan gambut. Hal ini karena masih muncul beberapa inisiasi dari daerah untuk membuka kegiatan baru di lahan gambut. Padahal, Surat Edaran Menteri LHK Nomor 494/Menlhk-PHPL/2015 telah melarang pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut.