tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kebijakan moratorium perizinan usaha di bidang koperasi simpan pinjam. Moratorium ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, melalui keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Moratorium izin usaha KSP ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan Kemenkop UKM melalui SE nomor 11 tahun 2022 mengenai moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Jangka waktu moratorium tersebut berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Penerbitan moratorium tersebut dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, namun malah banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
Pihak Kemenkop UKM juga menemukan adanya koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai regulasi dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Zabadi mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.
Selain moratorium, Kemenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang dalam waktu dekat akan ditetapkan, di mana salah satunya akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk revisi Undang- Undang (UU) Koperasi No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi tersebut diusulkan menyusul kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan berbagai kasus koperasi lainnya.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan pak Menteri Koordinator Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi, supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (8/2/2023).
Teten mengungkapkan, dalam UU Koperasi masih banyak kelemahan, salah satunya koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
Dia menambahkan, pengawasan itu sudah tidak memadai lagi, khususnya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti koperasi simpan pinjam Indosurya.
Kemudian, Terdapat tiga hal yang diusulkan Teten dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya pembentukan otoritas pengawas koperasi seperti OJK untuk mengawasi pengelolaan dana yang cukup besar di koperasi simpan pinjam, kedua dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, penyimpanan dana di koperasi simpan pinjam juga harus mendapatkan perlindungan seperti halnya menyimpan dana di perbankan, terakhir perlu adanya mekanisme Apex di koperasi. Mekanisme Apex ini juga sudah berjalan di perbankan.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat