Menuju konten utama

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Kemala Aman

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukumnya dan membentuk tim likuidasi."

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Kemala Aman
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Pencabutan itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 terhitung sejak 3 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan, dengan pencabutan izin usaha tersebut maka Kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," pintanya dalam seperti dikutip dalam pernyataannya, Rabu (15/2/2023).

Ogi mengatakan untuk penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus LKM Kemala Aman dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi yang diduga bermasalah. Langkah ini diambil buntut dari banyaknya koperasi gagal bayar yang menimbulkan kerugian triliunan bagi para anggotanya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan soal koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga diperlukan join audit bersama PPATK untuk menangani persoalan tersebut.

"Bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh. Kami khawatir ada praktik-praktik koperasi gagal bayar karena salah pengelolaan," katanya usai melakukan Pertemuan dengan PPATK di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Untuk tahap awal, pihaknya terlebih dahulu akan fokus pada koperasi-koperasi besar. Sebab kebanyakan yang bermasalah sudah tidak dapat mengawasi diri sendiri sehingga dibutuhkan pengawasan eksternal oleh lembaga terkait.

PPATK, sendiri kata Teten sudah memiliki catatan untuk pelaksanaan joint audit tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang melakukan praktik shadow banking dan merugikan para anggota.

"Bukan saya mau cuci tangan, tapi saya tidak bisa karena pengawasan kami terbatas, hanya pengawasan kulit sesuai Undang-Undang Koperasi. Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerja sama," katanya.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat