Menuju konten utama

Hasil Rapat 3 Menteri Soal Moratorium Proyek Infrastruktur Melayang

Pemerintah menghentikan sementara pengerjaan proyek-proyek infrastruktur melayang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Proyek-proyek itu meliputi jembatan, tol melayang, Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT).

Hasil Rapat 3 Menteri Soal Moratorium Proyek Infrastruktur Melayang
Kondisi cetakan konstruksi beton tiang pancang tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, usai roboh, pada Selasa (20/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Rapat tiga menteri mengenai pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara terhadap pengerjaan proyek infrastruktur melayang (elevated) pada hari ini menghasilkan dua keputusan.

Rapat itu melibatkan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Basuki menjelaskan keputusan pertama adalah tentang pemberhentian sementara proyek-proyek pembangunan infrastruktur berat yang berada di atas permukaan atau melayang. Penghentian sementara itu berlaku untuk proyek yang sedang dikerjakan oleh BUMN maupun swasta

Proyek-proyek itu meliputi, jembatan, tol melayang, Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT). Sementara pembangunan infrastruktur yang tidak melayang tetap berjalan seperti biasa.

"Perlu kecermatan, kedisplinan, sehingga kami melihat sementara pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan di atas permukaan tanah jadi pekerjaan-pekerjaan layang yang berat dihentikan sementara," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, pada Selasa (20/2/2018).

Keputusan moratorium muncul dengan pertimbangan banyaknya insiden kecelakaan kerja terjadi dalam pengerjaan proyek infrastruktur melayang dalam dua tahun terakhir. Rapat 3 menteri mengenai hal ini juga berlangsung tak lama usai robohnya cetakan konstruksi beton (bekisting) di tiang pancang proyek Tol Becakayu di Kebon Nanas, Jakarta Timur, pada Selasa dini hari tadi. Insiden di proyek garapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu menyebabkan 7 pekerja terluka.

Selama pemberhentian sementara tersebut, menurut Basuki, akan berlangsung evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur melayang. Obyek evaluasi itu meliputi desain, metodologi kerja, Standar Operational Procedure (SOP), Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan dan pengawasan.

"Dievaluasi oleh Budi Harto, Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia. Beliau yang akan memimpin konsultan independen untuk evaluasi semua pekerjaan yang sedang dilakukan," kata Basuki.

Hasil evaluasi itu akan dilaporkan kepada Komite Keselamatan Kerja (KKK) Kementerian PUPR yang akan mengkajinya bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Untuk keputusan kedua dalam rapat itu, Basuki menambahkan, adalah pemilik proyek atau kontraktor akan menerima hasil evaluasi dari KKK Kementerian PUPR. Hasil evaluasi itu akan memuat adanya pelanggaran atau tidak.

"Termasuk disampaikan pula sanksi apa yang akan diberikan pada konsultan dan pelaksananya. Kalau kami ada Satker (Satuan Kerja) yang tentukan sanksi di PUPR," kata Basuki.

Apabila ada pelanggaran di proyek yang dikerjakan oleh BUMN, menurut Basuki, pemberian sanksi menjadi kewenangan Kementerian BUMN. Salah satu BUMN yang menjadi sorotan karena pengerjaan proyek garapannya memicu sejumlah kecelakaan kerja sejak tahun lalu adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Kebetulan ini proyek investasi pembangunan infrastruktur di bawah ibu menteri BUMN, kami bertiga satu kesatuan (pendapat), kami memberikan wewenang kepada ibu menteri BUMN yang menentukan sanksinya kepada penanggung jawab proyek," kata Basuki.

Basuki menjelaskan batas waktu periode pemberhentian sementara dan evaluasi proyek-proyek infrastruktur melayang belum ditentukan. Menurut dia, lamanya proses moratorium bergantung pada kelancaran pemantauan persoalan di lokasi proyek dan evaluasinya.

"Untuk go or no (melanjutkan proyek), jadi tergantung hasil evaluasi, tidak harus bersama," kata Basuki.

Baca juga artikel terkait PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom