Menuju konten utama

YLKI: Seharusnya BPOM Segera Umumkan Kasus DNA Babi di Viostin DS

Menurut Tulus, kasus kandungan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex Tablet justru mencuat saat salah satu pegawai BPOM mengunggahnya di media sosial.

YLKI: Seharusnya BPOM Segera Umumkan Kasus DNA Babi di Viostin DS
Kepala BPOM Penny Lukito dan badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat sekitar 215 perkara pelanggaran izin obat dan makanan selama 2017di BPOM , Salemba, Jakarta, Jumat (29/12/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengumumkan jauh-jauh hari sejak menemukan bukti Viostin DS dan Enzyplex Tablet mengandung DNA babi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan hal itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen. "Bila masyarakat sudah tahu bahwa suplemen itu mengandung DNA babi, mereka bisa memilih untuk mengonsumsi atau tidak," kata Tulus di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Kasus adanya kandungan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex Tablet justru mencuat saat salah satu pegawai BPOM mengunggahnya di media sosial dan hal itu terjadi setelah kurang lebih 2 bulan.

"BPOM menyatakan percaya pada produsen supaya mempercepat pemberian izin edar suatu produk. Namun, ketika menemukan produk bermasalah, mengapa tidak segera mengumumkan kepada masyarakat?" ungkap Tulus mempertanyakan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito membenarkan bahwa kasus suplemen makanan mengandung DNA babi itu mencuat saat salah satu pegawainya menyebarluaskannya di media sosial.

Namun, saat itu pihaknya juga sedang dalam proses akan menginformasikan hal itu ke masyarakat. "Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," katanya.

Menurut Penny, dua suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex Tablet itu terbukti mengandung DNA babi saat petugas BPOM menemukannya setelah produk itu dipasarkan dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017.

Penny menjelaskan, pada pengawasan sebelum pemasaran, uji bahan baku kedua suplemen itu menyatakan tidak mengandung DNA babi. Uji laboratorium terhadap bahan baku dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Pada saat pengawasan pre-market, kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat pendaftaran agar produk segera sampai kepada masyarakat," tuturnya.

BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

Baca juga artikel terkait BPOM

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto