tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap maskapai Lion Air terlalu lembek. Pernyataan terkait dengan kasus kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air JT-610.
"Sanksi Kemenhub ini lembek, tidak cukup hanya menggeser direktur teknik, mengaudit tarif," kata Tulus di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018). "Saya melihat nyali Kemenhub lembek," lanjut dia.
Menurutnya, Lion Air memang telah jelas melakukan kesalahan. Hal itu, kata Tulus, bisa dilihat dari pencopotan Direktur Teknik Lion Air. Untuk itu, ia menuntut adanya audit soal keselamatan terhadap Lion Air.
Tak hanya itu, ia pun menuntut adanya audit terhadap Direktorat Jenderal Perhuhungan Udara. "Saya juga mendesak audit Dirjen Perhubungan Udara untuk mengawasi Lion Air. Masih mampu enggak, dengan sumber daya yang terbatas," ujarnya.
Di sisi lain, Tulus Abadi juga mengungkapkan bahwa Lion Air merupakan maskapai yang paling sering diadukan oleh konsumen ke YLKI. Aduan pun beragam, mulai dari masalah delay, refund pembelian tiket yang sulit, hingga masalah pencurian dan perusakan bagasi.
YLKI pun telah mengirimkan surat ke Lion Air guna menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, pihak Lion Air tak pernah merespons surat tersebut.
"Kita pelajari [aduannya] kemudian kirim ke Lion sesuai dengan divisinya tapi tidak dapat respons dari manajemen Lion. Semuanya tidak direspons," ujar Tulus.
Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan daerah Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018). Pesawat jenis boeing 737 ini sebelumnya terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang, Bangka Belitung pada pukul 06.20 WIB.
Namun, pada pukul 06.33 WIB pesawat yang membawa total 189 penumpang dengan rincian 178 orang dewasa, 1 anak, 2 bayi infant, 8 kru pesawat itu kehilangan kontak.
Badan SAR Nasional pada pukul 9.50 WIB memastikan bahwa pesawat itu jatuh di perairan dekat Tanjung, Karawang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto