tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar para calon pembeli apartemen di Meikarta menunda rencananya sebelum ada kepastian mengenai perizinan proyek garapan Lippo Group tersebut. Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi meminta para konsumen properti tidak tergiur harga murah apartemen di Meikarta.
"Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinannya," kata Tulus Abadi pada Rabu (16/8/2017) dalam siaran persnya yang diterima Tirto.
Tulus menyayangkan promosi Meikarta yang terus berjalan kendati Wakil Gubernur Jabar Dedi Mizwar telah meminta Pihak Lippo Group selaku pengembang menghentikan penjualan yang lumrah disebut dengan istilah Pre-project Selling itu.
Padahal, menurut Tulus, pemasaran seperti itu melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan dan jaminan pembangunan, sebelum melakukan pemasaran.
Praktik seperti itu, menurut Tulus, sering memicu masalah bagi konsumen di kemudian hari. YLKI memiliki data ada 440 aduan, sejak 2014-2016, terkait dengan kasus tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.
"Bahkan 2015, sekitar 40% pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre project selling, yakni adanya informasi yang tidak jelas, benar dan jujur, pembangunan bermasalah, realisasi fasum/fasos bermasalah, dan unit berubah dari yang ditawarkan," kata Tulus.
Karena itu, Tulus menambahkan, YLKI mendesak manajemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan serta bentuk penawaran lain atas produk propertinya sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang.
"Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB," kata Tulus.
YLKI juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang, baik Lippo Group maupun pengembang properti lainnya.
Pada 2 Agustus 2017 lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Deddy mengungkapkan pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
"Saya cek di Pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," kata Deddy seperti dikutip Antara.
Deddy menuturkan Pemprov Jabar sedang merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembaran Jakarta.
Namun, pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, justru belum mencantumkan izin dari Pemprov padahal masuk salah satu wilayah metropolitan yang tengah dicanangkan. Dia khawatir, pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi tindakan kriminal, yakni menjual barang ilegal.
"Yang metropolitan itu butuh izin Pemprov. Baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov," kata dia.
Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, pihak Group Lippo membantah pernyataan Pemprov Jabar. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengaku heran dengan pernyataan Deddy Mizwar. Ia beralasan, pada pertengahan Mei 2017 lalu, dua pentolan Lippo yaitu President Lippo Group Theo L. Sambuaga dan CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya sudah menghadap Deddy Mizwar di Bandung. Saat itu, Danang mengklaim pihak provinsi, dalam hal ini Deddy Mizwar, mendukung penuh proyek Meikarta.
“Kita ini sudah datang kepada Wakil Gubernur Deddy Mizwar. Pak Theo dan Pak Ketut yang datang, dan Pak Wagub mendukung sekali, saya heran kok muncul statement seperti itu,” kata Danang kepada Tirto, Selasa (1/8/2017).
Danang mengakui saat ini proyek Meikarta masih dalam proses perizinan di Kabupaten Bekasi. Namun Danang mengatakan persoalan kuncinya adalah sinkronisasi antara Kabupaten Bekasi kepada Provinsi Jawa Barat dalam proses penerbitan perizinan di wilayah tingkat II. Pihaknya tak bisa langsung melakukannya ke tingkat provinsi atau wilayah tingkat I.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom