Menuju konten utama

WNI Korban Penculikan di Malaysia dalam Perlindungan KJRI Penang

Kemlu memastikan WNI korban penculikan dan penyiksaan di Penang, Malaysia, sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

WNI Korban Penculikan di Malaysia dalam Perlindungan KJRI Penang
Ilustrasi penculikan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan warga negara Indonesia (WNI) korban penculikan dan penyiksaan di Penang, Malaysia, sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang. WNI tersebut diketahui berinisial F (36), warga Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara Kemlu, Lalu M Iqbal menyatakan, setelah diselamatkan pada 15 September 2023, F diserahkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kepada KJRI Penang.

"WNI-nya sudah diselamatkan dengan bantuan PDRM pada tanggal 15 September 2023. Selanjutnya korban sudah dalam perlindungan KJRI Penang," ucap Lalu saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (26/9/2023).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, korban F mengalami beberapa luka memar di bagian tubuhnya karena penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku. Ia pun kini masih dalam tahap pemulihan kesehatan.

"Saat ini F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar," tuturnya.

Judha menegaskan, KJRI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses pendampingan terhadap korban F pun akan dilakukan hingga benar-benar pulih dan kembali ke Indonesia.

Terkait dengan peristiwa penculikan dan penyiksaan itu sendiri, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan, korban F diculik bukan semata-mata karena tersangka meminta tebusan kepada keluarga korban. Sebab, tersangka mengenal korban dan suaminya.

Menurut Krishna, di antara korban dan pelaku memang terdapat persoalan bisnis. Hal itu yang melandasi terjadinya penculikan dan penyiksaan kepada F.

"Tidak tahu bisnisnya apa, polisi Malaysia sedang mendalami dan nanti akan diberitahukan kepada kami," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ditambahkan Krishna, pihaknya memastikan akan terus berkoordinasi dengan KJRI Penang dan PDRM untuk mengawal kasus ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan orang Indonesia, akan dilakukan penyelesaian dengan police to police.

Kronologi Penculikan

Korban F diketahui ke Malaysia untuk berlibur bersama teman-temannya. Kemudian, ia dilaporkan oleh suaminya menjadi korban penculikan dan penyiksaan.

Berdasarkan pemberitaan New Straits Times, PDRM menyatakan korban F telah diculik selama 10 hari. Bahkan, korban disekap di tiga tempat berbeda.

Suami korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa istrinya. Ia menyebut, istrinya diculik oleh tiga orang laki-laki.

KBRI Kuala Lumpur menerima laporan tersebut pada 14 September 2023 dan langsung menindaklanjutinya kepada PDRM. Kemudian, diselidiki oleh kepolisian setempat dan ditemukan lokasi kejahatan terjadi di Penang.

F akhirnya berhasil diselamatkan pada 15 September 2023. PDRM mengamankan 13 orang dan meminta F untuk menjelaskan siapa dari belasan orang yang diamankan sebagai pelaku penculikan dan penyiksaan.

“Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh Polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha kepada Tirto.

Seluruh pelaku tersebut merupakan warga Malaysia. Sehingga, proses penanganan kasus sepenuhnya dilakukan PDRM.

Baca juga artikel terkait WNI DICULIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang