Menuju konten utama

Kemlu RI Jelaskan Kronologi WNI Diculik saat Liburan di Malaysia

Kemlu RI memastikan WNI yang menjadi korban penculikan dan penyiksaan di Malaysia dalam perlindungan KJRI Penang.

Kemlu RI Jelaskan Kronologi WNI Diculik saat Liburan di Malaysia
Ilustrasi penculikan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penculikan dan penyiksaan di Penang, Malaysia, sudah dalam perlindungan KJRI Penang.

Juru bicara Kemlu RI, Lalu M Iqbal menjelaskan perempuan berinisial F telah diselamatkan pada 15 September 2023 dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Ia memastikan para pelaku penculikan dan penyiksaan itu menghadapi proses hukum di Malaysia.

“KJRI bersama Kepolisian Penang sedang fokus saat ini untuk melanjutkan proses hukum guna memastikan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat serta mendalami motifnya,” ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan kasus ini bermula saat KBRI Kuala Lumpur menerima laporan penculikan dan penyiksaan pada 14 September 2023 terhadap WNI berinisial F. KBRI menindaklanjuti itu dengan membuat laporan kepada PDRM.

PDRM melakukan penyelidikan dan mendapati bukti peristiwa terjadi di Penang. Lalu, PDRM berhasil menyelamatkan korban F pada 15 September setelah diculik sejak 7 September 2023.

Korban F selanjutnya memberikan petunjuk tentang para pelaku. PDRM menangkap 13 orang terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh Polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka,” kata Judha.

Korban F kemudian ditampung di shelter KJRI Penang sejak 22 September 2023. Menurut Judha, korban F dalam proses pemulihan luka memar akibat penyiksaan tersebut.

“KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memonitor proses hukum di Malaysia,” kata Judha.

Korban F menjadi korban penculikan dan penyiksaan saat sedang berlibur ke Malaysia. Ia berlibur bersama beberapa temannya.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN WNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan