Petugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF yang ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos.
Petugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF (tengah) yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Petugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF (tengah) yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman BudhianaPetugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF (tengah) yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman BudhianaPetugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF (tengah) yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Petugas Bea dan Cukai Denpasar menggiring warga negara Singapura berinisial MF (tengah) yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.