Menuju konten utama

Wiranto Janji Sampaikan Tuntutan Aksi 313 ke Jokowi

Dalam aspirasi itu, peserta aksi unjuk rasa 313 menuntut Presiden Jokowi segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Wiranto Janji Sampaikan Tuntutan Aksi 313 ke Jokowi
Menkopolhukam Wiranto (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam mengatakan, mereka ingin menyuarakan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (31/3/2017).

Dalam aspirasi itu, mereka menuntut Presiden Jokowi segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Kita menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Presiden surat permohonan untuk Gubernur Ahok," kata Usamah saat berorasi dalam aksi 313 di silang Monas, Jumat (31/3).

Usama mengaku bahwa pihaknya tidak jadi bertemu Presiden Jokowi. Mereka justru bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama sejumlah tokoh Islam termasuk Amien Rais ngotot ingin bertemu dan berbicara dengan Presiden Jokowi.

Namun, Usamah mengklaim, menurut Wiranto presiden sedang sibuk dan tetap bisa ditemui.

"Kalau semua demo harus diterima, presiden sibuk terima demo presiden," kata Usamah menirukan pernyataan Wiranto.

Respon tersebut langsung disorak-sorai oleh para peserta aksi. Mereka kesal karena merasa tidak diterima dalam menyampaikan aspirasinya.

"Huuuu," teriak massa.

Meski demikian, Usama mengaku, Wiranto berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Jokowi dan akan menyampaikan hasil pertemuan antara perwakilan pendemo dengan mantan Panglima ABRI itu sore ini.

"Bapak Wiranto berjanji menghadapi bapak presiden," kata Usamah.

Baca juga artikel terkait DEMO 313 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto