Menuju konten utama

Wihaji Soroti Usia Pengantin dalam Upaya Pengentasan Stunting

Wihaji sebut kunjungan dibutuhkan untuk memperhatikan proses penanganan stunting, termasuk dalam upaya mempersiapkan kehamilan.

Wihaji Soroti Usia Pengantin dalam Upaya Pengentasan Stunting
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, diwawancarai di KUA Sewon, Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (2/1/2025). (FOTO/Siti Fatimah)

tirto.id - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menyoroti usia pengantin sebagai upaya pengentasan stunting di Indonesia. Namun, dispensasi pernikahan dengan alasan calon pengantin putri telah hamil, masih ditemukan.

Angka stunting di Indonesia masih terbilang jauh dari target penurunan sebesar 14 persen pada 2024. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional sebesar 21,5 persen. Angka tersebut hanya turun sekitar 0,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

“Prevelansi kita 21,5 persen dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini ada 18 persen,” kata Wihaji saat ditemui di KUA Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, pada Kamis (2/1/2025).

Oleh sebab itu, Wihaji dalam kunjungannya ke DIY akan berkeliling ke berbagai wilayah. Antara lain ke Gunungkidul untuk melihat beberapa keluarga dengan risiko stunting.

“Karena ada beberapa hal yang harus kita perbaiki dan kita punya program namanya gerakan orang tua asuh cegah stunting,” kata dia.

Wihaji menjelaskan, kunjungan itu dibutuhkan untuk memperhatikan proses penanganan stunting. Termasuk dalam upaya mempersiapkan kehamilan, agar bayi tumbuh dengan baik sejak dalam kandungan.

“Insyallah, nanti saya tanya satu-satu apa ada yang ingin punya anak, berarti nanti ketika jadi ibu hamil dipastikan bahwa ada asupan gizi yang cukup," kata dia.

Kemudian, lanjut Wihaji, akan diperhatikan pula kelahiran bayi. Ketika sudah lahir dipastikan, dalam masa seribu hari pertama itu kondisinya baik-baik saja. “Karena potensi stunting di situ [di seribu hari pertama kelahiran]," kata dia.

Ia menambahkan, “Itu yang kami camkan pada kesempatan hari ini [meninjau pernikahan di KUA].”

Wihaji juga menjelaskan, kementeriannya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam memberi edukasi pernikahan terhadap calon pengantin. Termasuk usia pengantin yang memenuhi syarat minimal 19 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Namun, Wihaji enggan menjawab terkait dispensasi pernikahan bagi calon pengantin usia muda.

Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat terjadinya 69 dispensasi pernikahan pada 2024. Angka ini sudah turun dalam tiga tahun belakangan, yaitu pada 2023 ada 92 kasus, sementara pada 2022 sebanyak 143.

Penyebab dispensasi pernikahan mayoritas dikarenakan calon pengantin putri sudah hamil, yaitu sebanyak 63 perkara.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan edukasi untuk menekan dispensasi pernikahan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Bantul, Ninik Istitarini.

Baca juga artikel terkait STUNTING atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz