Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset.
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (tengah) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (tengah) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan duduk menunggu sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.