tirto.id - Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Warga Negara Pakistan Divonis Hukuman Mati
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset.
Masuk tirto.id



























