Menuju konten utama

Warga Korban Banjir Ajukan Banding usai Gugatan Lawan Anies Ditolak

Menurut Tim Advokasi Banjir Jakarta hakim PN Jakpus menyebut gugatan warga korban banjir pada 2020 salah alamat.

Warga Korban Banjir Ajukan Banding usai Gugatan Lawan Anies Ditolak
Anggota TNI dan warga membantu seorang lansia untuk melintasi banjir setinggi dua meter di pemukiman Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). tirto.d/Andrey Gromico

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan class action warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada Januari 2020. Gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini ditolak hakim PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2021 lalu.

Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengajukan upaya hukum banding. Upaya banding tersebut dilakukan oleh tim advokasi pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

"Iya, kami tim advokasi Banjir Jakarta 2020 berencana akan mengajukan upaya banding," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan kepada Tirto, Kamis (28/1/2021).

Tigor menjelaskan penolakan mengadili itu didasarkan pada eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta bahwa gugatan banjir itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), bukan di PN Jakarta Pusat.

"Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan class action banjir Jakarta 2020 adalah salah alamat, dan harus diajukan ke PTUN," kata Tigor.

Sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat selain Anies Baswedan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini mencapai sekitar 700 orang.

Warga yang paling banyak melaporkan adalah wilayah Jakarta Barat yaitu sebanyak 48,9 persen atau 137. Kemudian wilayah Jakarta Timur mencapal 22,8 persen atau 64 warga.

Lalu Jakarta Utara 8,6 persen atau 24 warga dan Wilayah Jakarta Selatan 14,6 persen atau sebanyak 41 korban. Sedangkan Wilayah Jakarta Pusat yang paling sedikit melaporkan kepada tim, hanya 10 warga atau sekitar 3,6 persen.

Dari lima wilayah DKI Jakarta, tercatat 46 kecamatan yang melaporkan kepada Tim. Wilayah Jakarta Barat terdapat 14 kecamatan, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masing-masing 11 kecamatan, Jakarta Pusat enam kecamatan, dan Jakarta Utara empat kecamatan.

Kecamatan yang paling banyak melaporkan adalah Kecamatan Cengkareng sebanyak 40 warga. Kecamatan Kebon Jeruk 39 warga, dan Kecamatan Kembangan 20 warga.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto