tirto.id - Warga India Prabhu Ramamoorthy (34) dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Amerika Serikat.
Ia dipenjara karena melakukan pelecehan seksual di pesawat Spirit Airlines dalam penerbangan ke negara Paman Sam itu.
"Setiap orang memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman ketika bepergian menggunakan pesawat," pengacara Matthew Schneider, seperti dikutip dari Times of India, Jumat (14/12/2108)
"Kami tidak akan mentoleransi perilaku orang yang mengambil keuntungan dari korban yang berada dalam posisi rentan. Kami menghargai upaya korban dalam mengungkap kasus ini."
Berdasarkan laporan BBC, Jumat (14/12/2018), pelecehan seksual itu terjadi pada Januari lalu. Dalam penerbangan itu, Prabhu duduk di antara korban dan istrinya.
Korban sempat tertidur dalam penerbangan itu. Saat terbangun, ia mendapati baju dan celana tidak dikancing dan tangan Prabhu di celananya.
Korban pun melaporkan insiden itu sesaat sebelum pesawat mendarat, menurut keterangan polisi.
Awalnya Prabhu menyangkal tuduhan pelecehan seksual itu. Ia mengaku tak mungkin melakukan kejahatan seksual karena dia juga tidur. Istri Prabhu menuduh bahwa korban itu sedang tidur di atas lutut suaminya.
Namun Prabhu ditahan tanpa jaminan karena pengadilan Detroid menyatakan ada risiko Prabhu bisa melarikan diri.
Terkait tindakan pelecehan seksual itu, Prabhu awalnya dituntut 11 tahun penjara. Namun pengadilan Detroid menyimpulkan sembilan tahun penjara untuk tindakan pelanggaran yang snagat serius.
Editor: Yantina Debora