tirto.id - Seorang warga negara Jepang berinisial A (30) mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari seorang sekuriti sebuah apartemen, berinisial RH. Peristiwa itu terjadi di daerah Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, berinisial RH, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 09.30 WIB, usai korban melaporkan ke kepolisian. “Menurut pengakuan tersangka, pelaku melakukan pengecekan atau patroli di area apartemen. Saat berada di TKP, ia melihat pintu unit apartemen milik korban terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, hari ini.
Pelaku melihat korban sedang tidur. Kemudian ia mencoba menyentuh tubuh korban. Namun, lanjut Argo, korban sontak terbangun dan berteriak. “Pelaku panik kemudian pelaku dikunci di dalam kamar tersebut," jelas Argo.
Lantas korban menghubungi sekuriti lain serta kerabatnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, ditemani kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum A, Rangga Afianto mengatakan perbuatan RH tergolong biadab. ”Klien kami sedang menstruasi tapi tetap dipaksa melakukan hubungan badan,” kata dia.
Dampak dari kejadian ini, tambah Rangga, bisa menimbulkan preseden buruk bagi warga negara asing di Indonesia serta petugas keamanan. Ia melanjutkan, pihaknya meminta manajemen bertanggung jawab atas perlakuan RH.
Korban juga sedang menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Esok, tim kuasa hukum akan menyerahkan hasil visum kepada kepolisian guna pendalaman kasus tersebut. Pelaku juga mengaku sempat mengancam dan meminta uang Rp5 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto