Menuju konten utama

Wapres JK Tegaskan Kasus Hukum Setya Novanto Serahkan ke KPK

"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi serahkan saja ke proses hukum," kata Wapres JK ketika ditanya mengenai penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Wapres JK Tegaskan Kasus Hukum Setya Novanto Serahkan ke KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A.

tirto.id - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan penanganan kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto mesti sepenuhnya diserahkan ke proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi serahkan saja ke proses hukum," kata Wapres JK usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/11/2017), ketika ditanya mengenai penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Dia menambahkan penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.

Selain itu, Jusuf Kalla juga mengomentari terkait tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan Setya Novanto yang dilayangkan pengacara Setya Novanto terhadap dua pimpinan KPK.

Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Polri untuk menghentikan kasus itu jika tidak menemukan bukti.

"Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri," katanya, sebagaimana dilaporkan Antara.

KPK sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan pra-peradilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Pada Jumat (10/11/2017) kemarin, KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Hingga saat ini, KPK masih belum menahan Setya Novanto terkait status tersangka yang kemarin ditetapkan. KPK masih fokus pemeriksaan saksi atau tersangka lain untuk membangun konstruksi perkara kasus e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga tidak mau merinci kapan KPK akan memeriksa Novanto. "Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri