tirto.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengklaim ikut menandatangani petisi penolakan Gereja di daerahnya pada Rabu, 7 September 2022, karena keinginan warganya.
Pernyataan tersebut menanggapi menanggapi video viral dirinya dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangani penolakan pendirian gereja.
"Perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kllaim Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Awalnya massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, Banten.
Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.
Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat. Mereka kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.
Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengklaim Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Namun, panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota Cilegon pada 6 September 2022 untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006.
Persyaratan tersebut diantaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Helldy mengimbau semua pihak agar lebih bijaksana menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut.
"Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk memenuhi hak-hak konstitusi setiap warga, termasuk dalam beragama dan berkeyakinan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaedi meminta Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian bersikap mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” kata Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan