Menuju konten utama

Walkot Cilegon Kabur saat Ditanya Kesepakatan 1975 Tolak Gereja

Helldy langsung kabur saat awak media menanyakan SK Bupati Serang 1975 yang menjadi landasan penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Walkot Cilegon Kabur saat Ditanya Kesepakatan 1975 Tolak Gereja
Helldy Agustian. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kabur saat ditanyakan mengenai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.

SK tersebut tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang yang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid.

Saat itu Heldy baru saja menghadiri pertemuan dengan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas untuk berdiskusi mencari solusi pembangunan Gereja di Cilegon, Banten yang ditolak oleh warga.

Awalnya, Helldy menjelaskan bahwa alasannya menandatangani petisi penolakan pendirian Gereja di Cilegon karena permintaan warga.

"Intinya bahwa masyarakat kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu [Tolak pembangunan Gereja]. Karena sebelumnya juga sudah ada dari ketua DPRD dan Pak Wakil juga [Tanda tangan]," klaim Helldy di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Dia mengklaim tugasnya sebagai Wali Kota berkewajiban menjaga kondusifitas dan menjaga ketertiban warga sesuai dengan UU 23/2014.

Namun, saat ditanya lebih detail mengenai alasannya menandatangani petisi tersebut dan awak media lainnya menanyakan SK Bupati Serang 1975, Helldy langsung kabur.

Heldy terlihat berlari langsung ke arah pintu keluar dengan dijaga oleh beberapa ajudannya.

"Tanya yang lain," ucap Helldy sambil mengangkat tangannya dan menunjukan jarinya ke sembarang arah. Helldy sama sekali enggan berkomentar sampai ia masuk ke dalam mobil.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN GEREJA CILEGON atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri