Menuju konten utama

Walikota Tegal Kena OTT KPK, Ganjar Pimpin Ikrar Antikorupsi

Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno terkena OTT KPK, hari ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memimpin sumpah antikorupsi di jajaran pejabat & ASN Kota Tegal.

Walikota Tegal Kena OTT KPK, Ganjar Pimpin Ikrar Antikorupsi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. FOTO/Ganjar Pranowo FB page.

tirto.id - Setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin langsung sumpah antikorupsi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di aula Balai Kota Tegal, Kamis (31/8/2017).

Siti Mashita saat ini ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,1 miliar yang disinyalir akan digunakan untuk biaya pemenangan Pilkada 2018.

Hari ini, Gubernur Jateng memimpin pengucapan sumpah yang ditirukan oleh ratusan ASN Pemkot Tegal, termasuk Pelaksana Tugas Wali Kota Tegal Nursholeh.

Kelima sumpah antikorupsi itu adalah sumpah tidak melakukan tindak pidana korupsi, sumpah menolak berbagai bentuk gratifikasi, sumpah tidak memberikan atau menerima setoran dari siapapun, sumpah melakukan penataan birokrasi tanpa praktik jual beli jabatan, dan sumpah melayani masyarakat dengan responsif serta terbuka.

Usai memimpin pengucapan sumpah antikorupsi, Ganjar meminta para ASN Pemkot Tegal untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

"Bapak ibu sudah disumpah dan dicatat Allah, mulai detik ini harus dilaksanakan semua yang diucapkan tadi," kata Ganjar.

Ganjar menyebutkan bahwa memikul amanah rakyat sebagai pemimpin yang jujur itu merupakan sesuatu yang berat.

"Jujur itu tidak gampang, istiqomah itu sulit, godaannya banyak, apalagi mengemban amanah rakyat, berat," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Ganjar juga meminta para ASN di lingkungan Pemkot Tegal saling memaafkan dan segera melakukan penataan birokrasi.

Menurut Ganjar, yang terpenting adalah bagaimana jajaran birokrasi Pemkot Tegal melayani masyarakat sehingga dipercaya.

"Ini momentum yang baik untuk memperbaiki pemerintahan dan menjadi pelajaran agar musibah ini tidak terulang kembali," katanya.

Kasus korupsi yang menyeret Walikota Tegal Siti Mashita ini, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengingatkan kasus ini menjadi pelajaran bagi kandidat Pilkada lainnya, terutama yang berstatus inkumben, agar tidak menggalang dana politik dari duit suap.

Apalagi setiap kandidat inkumben masih berstatus sebagai pejabat negara sehingga bisa berurusan dengan KPK bila terlibat kasus korupsi semacam ini.

Menurut Basaria, tiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Siti Mashita ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (C1). Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat. Adapun Cahyo Supriadi ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyangkakan Cahyo Supriadi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Mashita dan Amir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya bisa dikenai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri