Menuju konten utama

Wali Kota Tanjungbalai Didakwa Menyuap Penyidik KPK Rp1,69 Miliar

Duit suap itu diberikan agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai dihentikan.

Wali Kota Tanjungbalai Didakwa Menyuap Penyidik KPK Rp1,69 Miliar
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar. Duit suap diberikan agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial dihentikan.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan

berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/7/2021).

Pada mulanya Syahrial yang merupakan politikus Golkar bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan soal pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial.

Azis lantas menawarkan untuk mengenalkan Syahrial dengan orang yang bisa membantu. Azis menghubungi Stepanus dan memintanya menemui Syahrial. Singkat cerita, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Dalam pertemuan pertama itu, Syahrial bercerita tentang adanya sorotan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan di Tanjung Balai, selain itu ada pula informasi tentang penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai. Dia meminta Stepanus untuk mengupayakan agar perkara jual beli jabatan itu tidak berlanjut ke proses penyidikan agar keikutsertaan Syahrial dalam pilkada bisa berjalan mulus.

Stepanus pun menyanggupi permintaan itu. Dia menghubungi seorang advokat bernama Maskur Husain dan menawarinya untuk menangani kasus di Tanjung Balai. Maskur setuju asal ada fee sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya akhirnya bersepakat.

Setelahnya Stepanus menyampaikan kepada Syahrial untuk mengurus perkaranya dibutuhkan dana Rp1,5 miliar. Syahrial setuju. Stepanus lantas mengarahkan untuk melakukan transfer ke rekening milik Riefka Amalia yakni saudara dari teman perempuannya dan ke rekening milik Maskur Husain.

Selanjutnya, uang dikirimkan ke rekening Riefka secara bertahap sehingga total mencapai Rp1,275 miliar. Transfer juga dilakukan bertahap ke rekening Maskur Husain hingga total mencapai Rp200 juta. Total uang yang ditransfer adalah Rp1,475 miliar.

Selain lewat transfer, Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara tunai masing-masing Rp210 juta dan Rp10 juta kepada Stepanus. Total yang diterima Stepanus melalui transfer dan tunai adalah Rp1,695 miliar.

Sebagai tindak lanjut atas suap tersebut, Syahrial mendapat informasi tim penyidik korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Labuan Batu akan mampir ke Tanjungbalai untuk menyelidiki terkait kasus jual beli jabatan. Syahrial lantas menghubungi Stepanus meminta agar rencana kedatangan itu dibatalkan.

Stepanus kemudian menghubungi Maskur untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Maskur menyampaikan memang akan ada tim KPK ke Labuan Batu tetapi mereka tidak akan mampir ke Tanjungbalai. Stepanus pun menghubungi balik Syahrial dan mengatakan tim KPK tidak akan ke Tanjungbalai.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA TANJUNGBALAI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan