tirto.id - Pemerintah Kota Tangerang mencabut laporan polisi terhadap Kemenkumham ihwal pembangunan kampus Politeknik di bawah naungan kementerian itu yang dianggap menyalahi aturan tata ruang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kabar bahwa laporan itu sudah dicabut.
"Betul, dari Pemerintah Kota sudah mencabut laporan," kata dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (18/7/2019).
Rachim menambahkan kini Polres Tangerang sedang memproses pencabutan laporan itu, nantinya akan diputuskan apakah akan dilakukan penghentian kasus atau tidak.
"Tunggu (hasil analisis) dari Reskrim," ucap dia.
Pencabutan laporan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Alasan pencabutan, lanjut Rachim, karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, menurut Rachim, Kemenkumhan belum mencabut laporan terhadap Pemerintah Kota Tangerang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mempertemukan Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dalam forum mediasi yang digelar hari ini. Pertemuan menyepakati perdamaian antara kedua pihak sekaligus pencabutan laporan mereka ke kepolisian.
Forum mediasi itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Hadi Prabowo mengatakan laporan kedua pihak di kepolisian akan dicabut usai pertemuan itu.
"Sudah tidak ada pertentangan, tidak ada dusta di antara Sekjen Kumham dan Wali Kota," ujar Hadi.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah membenarkan pernyataan Hadi. Dia mengaku segera mencabut laporannya di kepolisian usai pertemuan itu.
"Segera deh. Habis ini saya telepon, saya suruh cabut," kata Arief di kantor Kemendagri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom