Menuju konten utama

WALHI Kritik Permen LHK Food Estate Bikin RI Darurat Deforestasi

WALHI memprotes Peraturan Menteri (Permen) LHK RI soal food estate dikhawatirkan akan mempercepat deforestasi kawasan hutan Indonesia.

WALHI Kritik Permen LHK Food Estate Bikin RI Darurat Deforestasi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengkritik Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI soal food estate akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.

“Lahirnya permen ini semakin menegaskan muka jahat program food estate. Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam pers rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (16/11/2020) pagi.

Menurut Yaya—sapaan akrabnya-, Permen ini menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. Ia menyebut laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini.

Pengecualian kewajiban pembayaran dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) yang tertulis bahwa: “Kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan/atau dana reboisasi (DR) dan ganti rugi nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bernomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Menurut Pasal 3 Ayat (1) dan (2), kawasan hutan diperbolehkan untuk diubah menjadi pembangunan food estate guna mendukung ketahanan pangan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (PPKH) yang ditetapkan oleh menteri.

Permohonan penetapan PPKH dapat diajukan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala badan otorita, yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Peraturan itu diteken oleh Menteri Siti Nurbaya pada 26 Oktober lalu dan diundangkan pada 2 November.

Ia menilai bahwa Permen tersebut akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia. Yaya menjelaskan, hingga saat ini 33,45 juta hektar atau 26,57% kawasan hutan telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.

“Dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis. Penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi,” katanya.

Yaya mengatakan bahwa Permen ini mengatur dua skema penyediaan kawasan hutan untuk kepentingan food estate, yaitu melalui skema pertama yaitu perubahan peruntukan kawasan hutan dan skema kedua adalah penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.

Ia menilai setelah disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan munculnya aturan Permen tersebut, akan semakin mempercepat eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi di Indonesia.

Yaya menjelaskan setidaknya ada beberapa persoalan mendasar dan substansial dari Permen No. 24 terbaru yang diterbitkan Menteri Siti. Pertama, dengan adanya usaha pangan skala luas lewat food estate—penjelasannya ada di Pasal 1—akan terjadi deforestasi yang signifikan di Indonesia.

“Kedua, argumentasi yang dimasukkan dalam bagian 'menimbang' yang mengaitkannya dengan pandemi Covid-19 tidak tepat. Sentralisasi pengelolaan pangan tentu akan menyisakan problem distribusi yang akan memperbesar biaya dalam rantai pasok, harusnya persoalan pangan dikembalikan pada petani, tidak disentralisasi, dan harus berbasis diversifikasi pangan. Hal tersebut tentu tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan skala luas,” kata Yaya.

Persoalan ketiga, kata Yaya, di bagian “pernyataan komitmen” izin lingkungan dijadikan dasar mengeluarkan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan)—yang terdapat di Pasal 4, tidak tepat.

“Menjadi tidak logis jika 'pernyataan komitmen' dijadikan dasar, sementara alih fungsi kawasan hutan langsung dilakukan,” katanya.

Permasalahan keempat, kata Yaya, adalah ketentuan bernama “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat) di dalam Pasal 4 Ayat (5). “Istilah KLHS cepat beberapa kali muncul bukan hanya pada proyek food estate, tetapi juga pada proyek IKN [ibu kota negara]. Penggunaan KLHS cepat tidak memiliki dasar legal yang cukup, serta rentan menghasilkan kajian yang tidak akurat,” tambahnya.

“Dan juga hutan-hutan alam yang ditebang pun diberi kemungkinan insentif tidak membayar kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan/atau dana reboisasi (DR) (Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3)),” tambahnya.

Baca juga artikel terkait FOOD ESTATE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri