Menuju konten utama

Walhi Desak Pemerintah Hentikan Upaya Kriminalisasi Warga Sepat

Walhi mendesak upaya kriminalisasi pada dua warga Pedukuhan Sepat, Surabaya segera dihentikan, terkait proyek perumahan di area tersebut.

Walhi Desak Pemerintah Hentikan Upaya Kriminalisasi Warga Sepat
Ilustrasi. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Sumatra Utara, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak agar upaya kriminalisasi terhadap dua orang warga Pedukuhan Sepat, Surabaya yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan PT Ciputra Surya, agar segera dihentikan.

Sebelumnya, dua warga bernama Darno dan Dian Purnomo ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dituding memasuki pekarangan tanpa izin serta melakukan perusakan properti.

PT Ciputra Surya sendiri saat ini tengah melakukan pembangunan di area Waduk Sepat yang diklaim sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami menyiapkan strategi dengan kawan-kawan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Jawa Timur, berupaya menggunakan cara agar kriminalisasi ini bisa dihentikan. Lagi pula masyarakat inilah yang punya identitas, sementara perusahaan [beroperasi] ilegal,” kata Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Respons Walhi Edo Rachman di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018).

Untuk menghentikan ancaman kriminalisasi tersebut, Walhi menyebutkan bahwa sebanyak 15 warga dari Pedukuhan Sepat telah melaporkan kasus alih fungsi waduk tersebut kepada pemerintah pusat.

Laporan tersebut didasari oleh dugaan bahwa PT Ciputra Surya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam membangun perumahan.

Walhi bersama warga setempat pun melaporkan PT Ciputra Surya dengan mengacu pada Keputusan Presiden tentang Kawasan Lindung, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014. Dalam sejumlah beleid itu, disebutkan bahwa waduk merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Terkait laporan pidana lingkungan hidupnya akan dilayangkan ke Mabes Polri. Sedangkan terkait kasus hukumnya, kami terus berupaya agar mereka menghentikan kriminalisasi,” ucap Edo.

Pengalihfungsian Waduk Sepat tersebut dikhawatirkan bakal berakhir seperti Waduk Jeruk di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya yang saat ini telah berubah menjadi kawasan pemukiman elit.

“Kami pun beranggapan pihak korporasi belum memperoleh izin lingkungan sebagai prasyarat untuk menjalankan aktivitas perusahaannya,” kata Edo lagi.

Dalam kenyataannya selama ini, warga Pedukuhan Sepat mengaku waduk yang dialihfungsikan itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan pengurukan yang dilakukan, warga sekitar pun mengaku khawatir lantaran kegiatan tersebut dapat memberi dampak negatif bagi warga di Pedukuhan Sepat.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo