Menuju konten utama

Wakil Ketua KPK: Kami Tak Punya Masalah dengan Kemenkopolhukam

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya tidak punya masalah dengan pemerintah terkait permintaan penundaan penindakan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018.

Wakil Ketua KPK: Kami Tak Punya Masalah dengan Kemenkopolhukam
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait permintaan penundaan penindakan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

"Kami tidak ada masalah dengan pemerintah," kata Syarif di gedung KPK di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Terkait permintaan penundaan calon Kepala Daerah sebagai tersangka korupsi itu, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal-hal lain di luar penegakan hukum.

"Kami mendengarkan imbauan dari beliau-beliau, yang penting proses penegakan hukum itu harus kami bedakan dengan hal-hal yang lain di luar penegakan hukum tetapi bahwa ada imbauan dari Kemenkopolhukam kami akan pertimbangkan, itu saja," ucap Syarif.

Sebelumnya, pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menyatakan pihaknya tetap meneruskan proses hukum terhadap para Kepala Daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Febri.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang calon kepala daerah yaitu Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang 2018-2023 Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018; Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018; Bupati Subang, Jabar dan calon Bupati Subang 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018.

Selanjutnya ada Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018-2023 yang diamankan pada 15 Februari 2018; terakhir ada mantan wali kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun pada 28 Februari 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo