Menuju konten utama

Wakaf Tunai dengan Uang: Cara Bayar dan Daftar Bank Penerima Resmi

Cara wakaf tunai dengan uang saat ini bisa dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Kemenag.

Wakaf Tunai dengan Uang: Cara Bayar dan Daftar Bank Penerima Resmi
Ilustrasi Wakaf. foto/Istockphoto

tirto.id - Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf (2018: 5-6), berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun mubah.

Wakaf memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya: harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya.

Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa diwakafkan.

Wakaf uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam: Islamiconomic (Vol. 5, No. 2, 2014) terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz (boleh atau sah dalam Islam). MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar'i.

Dana yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum.

Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya.

Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag

Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Untuk pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan.

Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf uang.

Penetapan LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar penetapan.

PP Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah: mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir (pengelola aset wakaf).

Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut:

  • Bank Muamalat Indonesia (SK 2008, alamat: Jakarta)
  • Bank Mega Syariah (SK 2008, alamat: Jakarta)
  • Bank DKI Syariah (SK 2008, alamat: Jakarta)
  • Bank BTN Syariah (SK 2010, alamat: Jakarta)
  • Bank Syariah Bukopin (SK 2010, alamat: Jakarta)
  • BPD DIY Syariah (SK 2010, alamat: Kota Yogyakarta)
  • BPD Kalbar Syariah (SK 2010, alamat: Pontianak)
  • BPD Jateng Syariah (SK 2010, alamat: Semarang)
  • BPD Riau Syariah (SK 2010, alamat: Pekanbaru)
  • BPD Jatim Syariah (SK 2011, alamat: Surabaya)
  • BPD Sumut Syariah (SK 2012, alamat: Medan)
  • Bank CIMB Niaga Syariah (SK 2013, alamat: Jakarta)
  • Bank Panin Dubai Syariah (SK 2014, alamat: Jakarta)
  • BPD Sumsel & Babel Syariah (SK 2016, alamat: Palembang)
  • BPD BJB Syariah (SK 2018, alamat: Bandung)
  • BPD Kaltim dan Kaltara Syariah (SK 2018, alamat: Samarinda)
  • BPRS Harta Insan Karimah (SK 2019, alamat: Tangerang)
  • BPD Kalimantan Selatan (SK 2019, alamat: Banjarmasin)
  • Bank Danamon Indonesia (SK 2020, alamat: Jakarta)
  • Bank Permata (SK 2020, alamat: Jakarta)
  • Bank Syariah Indonesia (SK 2021, alamat Jakarta)
  • BPRS Bina Rahmah (SK 2021, alamat Kab. Bogor)
  • BPRS Mitra Amal Mulia (SK 2021, alamat: Sleman, DIY)
  • BPRS Al Salaam Amal Salman (SK 2021, alamat: Depok, Jabar)
  • BPD Sumatera Barat/Bank Nagari (SK 2021, alamat: Padang)
  • BPRS Bangun Drajat Warga (SK 2021, alamat: Bantul, DIY)
  • BPRS Lantabur Tebuireng (SK 2021, alamat: Jombang, Jatim)
  • BPRS Barokah Dana Sejahtera (SK 2021, alamat: Kota Yogyakarta)
  • BPRS Way Kanan (SK 2021, alamat: Kabupaten Way Kanan, Lampung)

Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Rp10.000

Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Rp10.000. Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif (pelaku wakaf) jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 juta.

Mengingat sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan.

Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode tersebut.

1. Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU:

  • Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI
  • Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  • Wakif menyetor uang nominal wakaf
  • Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI (Badan Wakaf Indonesia)
  • Wakif mengucapkan shighah wakaf
  • Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  • Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).

2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekening:

a. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank LKS-PWU.

b. Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232 atau 87799311.

c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah:

  • Bank Syariah Mandiri (No. Rek. 7001310172)
  • Bank BTN Syariah (No. Rek. 7011002010)
  • Bank BNI Syariah (No. Rek. 333000003)
  • Bank Bukopin Syariah (No. Rek. 8800888108)
  • Bank Mega Syariah (No. Rek. 1000011111)
  • Bank DKI Syariah (No. Rek. 7017003939)
  • Bank Muamalat (No. Rek. 3010072637).

Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya