tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan wacana mengenai wajib asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Wacana wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Asuransi TPL merupakan produk perlindungan yang akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Contohnya, jika seseorang menabrak kendaraan orang lain dan membuat kendaraan korban tersebut rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari asuransi TPL.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, wacana wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini baru akan diterapkan setelah terbitnya berbagai aturan terkait.
Menurutnya, aturan wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor harus memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Cek Biaya Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, telah ada aturan mengenai kewajiban kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Namun, UU PPSK tersebut baru akan berlaku pada 2025 atau dua tahun sejak diterbitkan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menyusun PP sebagai payung hukum wajib asuransi tersebut yang diharapkan dapat terbit pada Januari 2025.
Selain payung hukum untuk mengatur aturan tersebut, pemerintah juga akan menyusun mekanisme penerapan wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor.
Menurut Ogi, dibutuhkan sebuah platform dalam menjalankan aturan wajib asuransi TPL agar pemilik kendaraan bermotor mengetahui asuransi yang digunakan untuk setiap kendaraan bermotor.
Terkait dengan biaya premi asuran yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, Ogi menjelaskan, bahwa hal itu bergantung pada jumlah peserta premi asuransi.
Apabila banyak peserta yang mengikuti wajib asuransi TPL, maka biaya premi yang dibayarkan juga akan lebih murah.
Sementara itu, untuk gambaran premi asuransi kendaraan bermotor yang ada saat ini adalah sebesar kurang lebih 0,5-1 persen dari limit pertanggungan yang diberikan.
Sebagai contoh, apabila limit pertanggungan sebesar Rp100 juta maka premi yang dibayarkan sebesar Rp500.000 sampai Rp1 juta per tahun.
Contoh lain, apabila limit pertanggungan sebesar Rp50 juta, maka premi yang dibayarkan sebesar Rp250.000 sampai Rp500.000 per tahun.
Jika mengacu pada asuransi mandiri yang ada saat ini, maka semakin besar limit pertanggungan yang diambil, maka semakin kecil biaya premi yang dibayarkan.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra