Menuju konten utama

Soal Asuransi Wajib, Ketua Gaikindo: Tak Akan Membebani

Selama ini, sebagian besar penjualan kendaraan dilakukan secara kredit dan itu sudah termasuk asuransi.

Soal Asuransi Wajib, Ketua Gaikindo: Tak Akan Membebani
Illustrasi Allianz Utama Indonesia Beberkan Pentingnya Asuransi Kendaraan di Musim Penghujan. FOTO/Dok Allianz

tirto.id - Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyebut bahwa rencana pemerintah memungut asuransi kendaraan third party liability (TPL) pada 2025 tidak akan memberatkan pengguna.

Jongkie memaparkan bahwa sekitar 60 persen hingga 70 persen penjualan kendaraan di Indonesia dilakukan secara kredit. Penjualan dengan mekanisme tersebut sudah termasuk asuransi sehingga dinilai bahwa pengguna akan sanggup membayar premi ke depannya.

"Pasti sanggup juga untuk bayar premi asuransinya. Mungkin pengaruhnya tidak terlalu signifikan," ujar dia saat dihubungi Tirto, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa penyelenggaraan program asuransi TPL akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Asuransi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam perlindungan atas kecelakaan lalu lintas, kebakaran, hingga risiko bencana.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan adanya pungutan asuransi wajib kendaraan bermotor yang dilakukan melalui pungutan tagihan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Usulan ini dilontarkan dengan alasan banyaknya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun.

Terdapat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahun. Bahkan pada 2023, berdasarkan data Korps Lalu Lintas, korban kecelakaan lalu lintas mencapai 148 ribu—meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu membuat proteksi atas resiko kecelakaan menjadi sesuatu yang urgen.

Berdasarkan data AAUI, pada 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun. AAUI lalu mengusulkan sistem asuransi wajib TPL. Skemanya, setiap orang yang memiliki kendaraan akan diwajibkan membayar premi untuk proteksi atas kecelakaan.

Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, menyampaikan bahwa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, hingga Jepang sudah mewajibkan asuransi TPL bagi seluruh pengendara.

Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, third party liability insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” kata Kornelius dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (22/5/2024).

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi