tirto.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria mengatakan pihaknya telah mengantongi uang denda dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar Rp4,6 Miliar.
"Lebih dari 4,6 miliar sudah uang yg terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol COVID-19," kata Riza di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Uang denda tersebut diperoleh sejak sanksi PSBB DKI pertama kali diberlakukan sampai saat ini. Sedangkan saat PSBB diperketat pada 14 September kemarin, petugas Pemprov DKI telah melakukan penindakan terhadap 208 tempat usaha: Perkantoran, kafe, restoran, hingga hotel.
"Kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku dalam melakukan penindakan protokol kesehatan selama PSBB, pihaknya menerjunkan hampir 20.000 personel yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka bertugas setiap hari, pagi hingga malam hari untuk melakukan pengawasan, pemantauan di semua unit-unit kegiatan.
"Memang jumlahnya cukup banyak, tapi dibandingkan dengan 11 juta warga yang ada di Jakarta, tentu tidak memadai," tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar seluruh tempat usaha menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI.
Kemudian dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M selama beraktivitas, seperti Menggunakan masker, dan Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
"Kalau ditemukan di jalan ada yang tidak menggunakan [Masker], mohon disampaikan secara baik, bijak, ditegur diingatkan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri