Menuju konten utama

Wacana Sertifikat Pernikahan, DPR Ingatkan Jangan Persulit Menikah

Ketua Komisi VIII DPR RI  meminta Menko PMK ataupun Menteri Agama untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan sertifikat pernikahan.

Wacana Sertifikat Pernikahan, DPR Ingatkan Jangan Persulit Menikah
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah.

Sertifikat menikah ini bisa didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah. Rencana kebijakan ini pun mendapatkan perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Menko PMK ataupun Menteri Agama untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Harus hati-hati dikaji betul manfaat dan mudaratnya, karena masalah orang kawin itu masalah yang sangat privat, sangat pribadi," ujar Yandri saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Menurut Yandri kebijakan ini tak boleh menghalang-halangi setiap orang untuk menikah, padahal orang tersebut sudah memenuhi syarat-syarat untuk menikah baik dari umur maupun syarat yang ada dalam agama.

"Nah sekarang yang mau disertifikatkan oleh pemerintah itu apanya, parameternya apa, kalau menurut saya sekali lagi kalau tidak hati-hati bisa bikin gaduh juga," kata Yandri.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta rencana kebijakan sertifikat menikah ini harus dikaji lebih dulu secara mendalam.

"Apa iya sih orang kawin itu dikasih sertifikat ukurannya apa. Terus orang yang enggak dapat sertifikat yang di kampung-kampung itu gimana, yang jauh dari jangkauan komunikasi, yang terpencil itu bagaimana," jelasnya.

Yandri mengingatkan agar pemerintah jangan sampai menyulitkan birokrasi bagi warga negara yang ingin menikah.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menjelaskan manfaat penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Penyempurnaan ini misalnya setiap pasangan yang akan menikah harus dibekali tentang pemahaman-pemahaman tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi.

"Kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (14/11/2019).

Muhadjir pertama kali menyampaikan hal tersebut dalam pada diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (13/11/2019).

Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia memastikan sertifikat ini gratis.

Dia mengatakan melalui sertifikat tersebut harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum menikah.

"Termasuk untuk menekan angka perceraian. Kalau ada sertifikat baru mendaftar menikah, pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya sebelum nikah," ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir sejumlah komunitas agama sudah melakukan pendidikan pranikah sebelumnya.

"Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya bagaimana praktiknya. Tidak hanya di Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, sifatnya harus berlaku wajib," kata Muhadjir.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana