Menuju konten utama

Vonis Joko Driyono, Jaksa Agung Prasetyo: Pelajaran Bagi Yang Lain

Prasetyo menyebut, kasus Joko Driyono paling tidak ini pembelajaran warga sepak bola agar tak bermain-main dengan olahraga yang menjadi idola masyarakat.

Vonis Joko Driyono, Jaksa Agung Prasetyo: Pelajaran Bagi Yang Lain
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono divonis hukuman 1,5 tahun penjara terkait perusakan alat bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Jaksa Agung H.M Prasetyo berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi para mafia yang berkecimpung di sepakbola nasional.

"Paling tidak ini pembelajaran bagi mereka, khususnya warga sepak bola jangan bermain dengan penanganan olahraga yang menjadi idola masyarakat dan kita ingin berprestasi juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Kendati begitu, Prasetyo menyebut, jaksa masih pikir-pikir atas vonis ini, sehingga belum dipastikan akan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Menurut dia, saat ini masih masa pikir-pikir dan ia menyerahkan pada jaksa yang menangani perkara ini.

Sebelumnya Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, ada dua pertimbangan mengapa vonis lebih rendah dari tuntutan.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya pada persidangan. Juga, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan," ujar Hakim Kartim dalam persidangan.

Hakim menyatakan, Jokdri telah terbukti meminta dua bawahannya, Mardani Morgot (sopir) dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia) untuk menyelinap ke kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park yang sudah disegel Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Jokdri dinyatakan melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias dakwaan kedua subsidair. Atas putusan ini baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali