Vonis Budi Supriyanto Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.
Terbit 10 Nov 2016 09:19 WIB,
Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan keluar ruangan sidang dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan keluar ruangan sidang dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan keluar ruangan sidang dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya