Menuju konten utama

Viral Pulau Kerengge Dijual Rp12 Miliar, di Mana Lokasinya?

Viral di media sosial pulau yang diduga Pulau Kerangge dijual dengan harga Rp12 miliar. Di mana lokasi Pulau Kerangge dan benarkah pulau tersebut dijual?

Viral Pulau Kerengge Dijual Rp12 Miliar, di Mana Lokasinya?
Ilustrasi Pulau. foto/istockphoto

tirto.id - Viral di media sosial tentang sebuah pulau bernama Pulau Kerengge atau Kerengge Island yang dijual seharga Rp12 miliar. Lantas, di mana lokasi Pulau Kerengge tersebut dan benarkah pulau itu dijual seharga Rp12 miliar?

Penjualan sebuah pulau dengan tajuk “Pulau Ini Dijual dengan Harga 12.000.000.000 Rupiah” menjadi perbincangan hangat warganet. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras seakan-akan pemilik akun ditawarkan pulau tersebut.

“Bengong dikit ditawarin pulau pribadi der,” tulis akun tersebut melalui caption.

Adapun unggahan yang dimaksud juga menyuguhkan penampakan berbagai sudut pandang pulau serta perairan di sekitarnya. Pemandangan hijau dari berbagai pohon ada di bagian tengah, sementara sisinya dikelilingi pasir pantai.

Unggahan dengan tajuk serupa juga viral di media sosial X (Twitter), salah satunya diunggah oleh akun @kegoblgnunfaedh. Dengan caption serupa seperti pemilik akun Jakarta Keras, unggahan ini sudah ditonton sebanyak 80,2 ribu kali.

Lalu, apakah benar Pulau Kerengge ini dijual dengan harga RP12 miliar? Berikut penjelasan mengenai lokasi pulau, harga yang ditawarkan, serta regulasi penjualan pulau di Indonesia.

Lokasi Pulau Kerengge yang Dijual di Media Sosial

Berdasarkan catatan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam Gazeter Republik Indonesia Edisi 1 Tahun 2022, Pulau Kerengge berlokasi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pulau ini terletak di dekat Selat Malaka maupun Singapura.

Perlu diketahui bahwa Selat Singapura ada sepanjang 113 kilometer, di antara Selat Malaka di sebelah barat dan Laut Cina Selatan di bagian timurnya. Negara Singapura ada di bagian utara jalur itu, sementara Kepulauan Riau berlokasi di bagian selatan.

Adapun foto-foto pulau pribadi yang diklaim sebagai Pulau Kerengge yang tersebar di media sosial berasal dari situs jual beli properti mewah, bernama Property Investor.

Mengutip laman Property Investor, memang benar ada penjualan pulau dengan luas 12,5 hektar di daerah Kepulauan Riau. Namun, belum dipastikan apakah pulau yang mereka jual adalah Pulau Kerengge.

Tirto sudah mencoba menghubungi agen Property Investor, namun agen tidak memberikan informasi apakah pulau yang mereka jual adalah Pulau Kerengge.

Informasi yang tercantum di situs Property Investor mengklaim bahwa pulau yang mereka jual memiliki berbagai potensi komersial dan transportasi. Kerengge Island diklaim bisa menjadi tempat pengisian bahan bakar transportasi laut, baik untuk perusahan transportasi maupun logistik mancanegara.

Kebutuhan akan bahan bakar ini bisa terpenuhi di Pulau Kerengge karena lokasinya strategis. Adapun maksud strategis adalah mudah untuk mengakses keluar maupun masuk kendaraan laut ke atau dari Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Terkait klaim yang menyebut bahwa pulau ini dijual dengan harga Rp12 miliar juga tidak tepat. Pasalnya, Property Investor mencatumkan bahwa pulau yang dimaksud dijual dengan harga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp31.638.800.000.

Bagaimana Regulasi Jual Pulau di Indonesia?

Transaksi jual beli pulau bisa dikatakan sebagai isu yang sensitif di Indonesia. Hal ini karena jual-beli pulau di Indonesia dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Viralnya penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia memang menjadi permasalahan yang harus diselesaikan sejak lama. Dinukil dari Antara News, pernah ada kasus penjualan Pulau Selayar seharga Rp900 juta.

Masalah ini baru tercium karena wilayah pulau masih punya hubungan dengan Balai Taman Nasional. Seandainya tidak ada keterkaitan dengan wilayah nasional tersebut, bisa saja transaksi yang berlangsung tidak terdeteksi.

Adapun Indonesia sebagai negara hukum tidak memperbolehkan adanya transaksi jual-beli pulau secara legal di wilayah NKRI. Ketentuan ini telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pulau beserta berbagai ekosistem yang terdapat di dalamnya, termasuk bagian perairan, tidak boleh ditransaksikan. Oleh sebab itu, berbagai platform yang menyediakan akses penjualan maupun pembelian pulau secara daring dapat dikatakan sebagai hoaks.

“Tidak mungkin diberikan hak di atasnya yang dapat diperjual-belikan,” sebagaimana dikutip dari Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dalam situs resminya.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra