tirto.id - Pulau Pasir yang juga disebut bagian Ashmore Reef & Cartier Island berada di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Wilayah kepulauan ini meliputi pulau berpasir, berkarang, dan ditutupi oleh rumput.
Berdasarkan catatan situs resmi Pemerintahan Australia, daerah Ashmore Reef letaknya sejauh 320 kilometer dari sisi barat Laut Australia.
Sedangkan dari Pulau Rote (disebut juga Roti), hanya berjarak 170 kilometer. Dengan begitu, letak persisnya masih berada di sekitaran Samudera Hindia dan Laut Timor.
Sedangkan Cartier Island, berada 300 meter dari lepas Pantai Kimberley, Australia. Kemudian, lokasi jika dilihat dari peta berjarak 200 kilometer di bawah (selatan) Pulau Rote. Terkait jaraknya dengan Ashmore Reef, hanya sekitar 70 kilometer.
Kendati dekat dengan Rote, nyatanya wilayah Pulau Pasir secara hukum internasional bukan termasuk wilayah administrasi Indonesia.
Abdul Kadir Jailani, Menteri Luar Negeri Indonesia, menjabarkan dalam cuitan Twitter bahwa hal ini dilihat dari wilayah administrasi Hindia Belanda dahulu (nama Indonesia sebelum merdeka). Pulau Pasir bukan bagiannya.
Kala itu, Ashmore Reef & Cartier Island tidak termasuk ke dalam wilayah administrasinya. Lantas, bagaimana sejarah Pulau Pasir dan mengapa daerah ini diklaim Australia?
Sejarah Pulau Pasir dan Mengapa Diklaim Australia
Pertama kali Pulau Pasir ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 1811. Berkat penemuannya ini, wilayah tersebut kini disebut dengan nama penemunya, yakni Ashmore Reef.
Empat puluh tahun berikutnya, sekitar 1850-an, wilayah sekitaran Pulau Pasir dijadikan sebagai tempat menangkap ikan paus. Kala itu, pihak yang meluncurkan perburuan tersebut adalah kapal-kapal dari Amerika.
Mulai dari tahun tersebut hingga 1900-an, Pulau Pasir di sebelah baratnya dijadikan sebagai tempat penambangan. Di sana, ternyata ada sumber daya berupa fosfat.
Pada 1933, Pulau tersebut disahkan sebagai wilayah kekuasaan Inggris berdasarkan Ashmore an Cartier Acceptance Act. Sembilan tahun kemudian, 1942, wilayah ini diserahkan kedaulatannya kepada Negara Bagian Australia Barat.
Wilayahnya yang berada dekat Pulau Rote ternyata menyebabkan nelayan masa lalu masih aktif di sekitar sana. Bahkan, ada beberapa makam orang Indonesia yang dikuburkan di sana. Demi menyikapi hal tersebut, Australia mentolerir kedatangan para nelayan tradisional.
Mereka diperbolehkan untuk beristirahat atau sekadar berkunjung ke makam pendahulunya. Hal ini diatur melalui MOU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani pada 1974.
Berlanjut setelah kejadian itu, pada 1983, wilayah laut Pulau Pasir dijadikan sebagai cagar alam lantaran punya terumbu karang yang melimpah. Selanjutnya, masalah administrasi ditandatangani oleh Indonesia dan Australia pada 1997. Hal itu dilakukan demi menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara.
Di sekitaran Pulau Pasir, Australia hanya punya daerah berjarak 12 mil. Terkait pengklaiman Australia atas daerah ini, sudah jelas lantaran dahulu Hindia Belanda tidak pernah memasukannya sebagai wilayah administrasinya. Sedangkan, di lain pihak, Inggris yang menguasai daerah ini menyerahkannya kepada Australia pada 1942.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra