Menuju konten utama

Soal Situs Jual Beli Pulau di Indonesia, Polri: Itu Hoaks

Polri membantah terkait penjualan 9 pulau di Indonesia yang tertera di situs www.privateislandsonline.com.

Soal Situs Jual Beli Pulau di Indonesia, Polri: Itu Hoaks
Ilustrasi peta wilayah Indonesia. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Polri turun tangan ihwal dugaan penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, di situs www.privateislandsonline.com. Selain jual-beli, situs itu juga mengelola pulau yang dapat disewa.

"Polres Sumba Timur telah menelusuri dan berkoordinasi dengan pemda setempat, disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoaks," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021). Kepolisian akan terus memantau aktivitas digital soal kasus tersebut.

Dalam situs itu, ada 9 pulau yang dijual ialah Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat; Pulau Ayam di Kepulauan Riau; Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Pangkil di Riau; Pulau Sumba di NTT; Pantai Selancar di Pulau Sumba, PulauA-Frames di Kepulauan Mentawai.

Sementara pulau yang disewakan yaitu Pulau Macan, Isle Des Indes di Kepulauan Seribu, dan Pulau Joyo di Riau, dikutip dari situs privateislandsonline.com.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau.

Dia mengimbau masyarakat tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia, Senin (8/2/2021).

Baca juga artikel terkait PULAU SUMBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri