Menuju konten utama

Video Pungli Polisi dan Upaya Melindungi Pelapor dari UU ITE

Ketua LPSK mendorong masyarakat tidak hanya menyebarkan oknum penegak hukum yang terlibat pungli, namun melaporkan secara resmi kepada instansi terkait.

Video Pungli Polisi dan Upaya Melindungi Pelapor dari UU ITE
Ilustrasi. Seorang anggota Satuan lalu lintas Polres Salatiga menunjukan spanduk anti pungutan liar di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Video pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan dua anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial. Awalnya, Polda Kalsel menepis adanya praktik pungli tersebut. Mereka bahkan sempat mengancam akan mencari orang yang mengunggah video dan menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun belakangan, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana justru memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses sanksi kode etik bagi anggota polisi yang melakukan pungli, serta akan memberikan penghargaan bagi sopir yang mengunggah video itu, pada Senin (21/8/2017).

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum,” kata Rachmat, seperti dikutip Antara, pada 19 Agustus kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto juga membenarkan adanya dugaan tindak pungli yang dilakukan oleh anggota polisi di Kalimantan Selatan tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya pun berencana memberikan apresiasi tidak hanya kepada perekam, tetapi juga penyebar video.

“Yang merekam videonya dan memviralkan dapat apresiasi,” kata Setyo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Saat ini, kata Setyo, oknum polisi tersebut sudah diamankan pihak Propam Polda Kalimantan Selatan. Namun, ia belum mau menjawab sanksi apa yang akan dikenakan kepada kedua anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh anggota Polda Kalimantan Selatan. Padahal, kata Poengky, Kompolnas baru saja melakukan pemantauan kinerja di Polda Kalsel tersebut.

“Menurut pantauan kami, [Polda Kalsel] sudah berjalan baik. Makanya kaget juga dengan adanya oknum polisi yang nakal pungli,” kata Poengky, saat dihubungi Tirto, pada Minggu (20/8/2017).

Poengky mengatakan‎, pelaku bisa dikenakan hukuman disiplin dan hukuman kode Etik. Namun, penerapan hukuman harus melihat rekam jejak para oknum apakah mereka baru sekali atau sudah berkali-kali melakukan tindakan tersebut.

Apabila baru pertama kali, kata Poengky, anggota polisi itu bisa dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, atau kesempatan pendidikan. Namun, jika sebelumnya polisi tersebut sudah pernah dihukum dan sering melakukan praktik pungli, maka bisa dipecat dengan tidak hormat.

Media Sosial sebagai Alat Kontrol

Kasus video viral anggota kepolisian yang melakukan pungli itu menimbulkan tanda tanya. Sebab secara institusi, Polri mempunyai Propam di setiap Polda. Lalu, mengapa masyarakat memilih menggunakan media sosial daripada melapor ke Divisi Propam?

Poengky tidak memungkiri kecenderungan masyarakat lebih memilih media sosial sebagai alat kontrol daripada melapor ke Propam. Menurut Poengky, bisa saja karena masyarakat malas berurusan dengan birokrasi kepolisian. Alasan lain, kata Poengky, perkara yang ditangani Propam selama dinilai lambat.

Alasan-alasan tersebut, kata Poengky, memicu spekulasi negatif. Pertama, publik khawatir bukti perkara yang dilaporkan hilang. Dengan demikian, publik tidak akan mendapat keadilan, tetapi hanya sekadar melapor. Kedua, lambatnya penanganan memperkuat stigma publik bahwa Propam Polda maupun Polri tidak akan menindak kasus, karena berupaya melindungi sesama anggota, termasuk kisah atasan yang melindungi bawahan.

“Ada yang berpikir bahwa Propam atau polisi yang memeriksa polisi nakal itu akan melindungi kawannya yang nakal. Ini asumsi lumrah dari masyarakat yang melihat kuatnya esprit de corp polisi,” ujarnya.

Karena itu, kata Poengky, tidak sedikit warga akhirnya mencurahkan kritiknya lewat media sosial, sehingga viralnya video tersebut membuat polisi harus bertindak lebih baik. Ia menyarankan, polisi mengubah metode pelayanan yang dilakukan selama ini. Ia mencontohkan Propam harus bisa melayani seperti pelayanan bank, yakni: ramah, sopan, dan selalu tersenyum kepada pelanggan.

Sementara itu, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga masyarakat dari awal lebih memilih media sosial daripada melapor ke polisi karena masalah kepercayaan. Menurut Bambang, kepercayaan publik kepada kepolisian masih rendah.

“Masyarakat sekarang sudah berubah, sekarang punya alat yakni medsos untuk 'menghukum' bukan hanya oknum tetapi juga institusi,” kata Bambang, saat dihubungi Tirto, Minggu (20/8/2017).

Bambang tidak hanya menyoroti masalah kinerja Propam. Ia ikut menyoroti keberadaan saber pungli sebagai tim pemberantas tindakan pungli. Menurut Bambang, keadaan ini membuktikan kalau efektivitas keberadaan tim saber pungli masih terbatas.

“Meskipun satgas saber pungli sudah dibentuk, efektif hanya di kota-kota besar, di daerah-daerah pelosok, nyaris kontrol sangat longgar,” kata Bambang mengkritik.

Menurut Bambang, kemunculan kasus pungli di Kalimantan Selatan juga menandakan masih munculnya jiwa korup dalam institusi Polri. Oknum tersebut menggunakan wewenangnya untuk melakukan pungli. Padahal, sebagai pejabat publik, anggota Polri tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Melindungi Pelapor

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun ikut angkat bicara terkait video viral yang merekam anggota polisi yang sedang melakukan pungli tersebut. Ia pun meminta Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Rachmat Mulyana memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video itu.

“Kalau peristiwa [pungli] itu benar, maka pengunggah tidak dipidanakan justu dikasih reward [penghargaan] karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya,” kata Tito, seperti dikutip Antara.

Tito menegaskan, tindakan suap akan memberikan konsekuensi hukum terhadap penerima maupun pemberi, namun jika itu terjadi sesuai fakta maka oknum anggota Polri yang akan diproses hukum. Sebaliknya, Tito menyatakan pengunggah video pungli yang tidak sesuai fakta, maka dapat dikenakan UU ITE.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video anggota polisi yang melakukan praktik pungli.

“Masyarakat memiliki potensi besar untuk membantu gerakan saber pungli termasuk melaporkan pungli disertai rekaman video,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Ia mengharapkan pemberian penghargaan itu menjadi contoh dan memotivasi masyarakat untuk mengungkap penyimpangan yang dilakukan oknum penegak hukum. Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polda Kalimantan Selatan dengan menahan dua anggota polisi lalu lintas sebagai pelaku pungli akan berdampak jera terhadap anggota lain.

Semendawai mendorong masyarakat tidak hanya menyebarkan oknum penegak hukum yang terlibat pungli, namun melaporkan secara resmi kepada instansi terkait. Ia beralasan masyarakat yang melaporkan secara resmi dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dituntut balik.

Pihak Mabes Polri pun mendukung ide untuk merekam seluruh kegiatan Polri. Setyo mengingatkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilahkan masyarakat merekam perilaku oknum Polri yang bertindak nakal.

Polisi pun mempersilahkan masyarakat melaporkan langsung kepada markas besar kepolisian jika tidak ingin memviralkan video tersebut. Bahkan, Setyo mengaku pihaknya siap menjadi penerima laporan apabila ada oknum Polri yang berupaya mengancam warga yang merekam tindakan nakal oknum tersebut.

“Kalau merasa terancam, merasa ini lapor takut, lapor lapor sama saya," kata Setyo.

Baca juga artikel terkait AKSI PUNGLI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz