tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kanal pengaduan masyarakat terhadap anggota Polantas yang menyalahi peraturan.
“Mulai hari ini kami membuka hotline 081298911911. Laporkan Polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun penindakan di jalan (seperti) pungli (dan) pemerasan di jalan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Nomor tersebut terhubung pula ke WhatsApp, maka publik dapat mengadukan peristiwa melalui pesan teks. Bagi masyarakat yang melapor harap mencantumkan lokasi dan waktu kejadian, serta kalau memungkinkan bisa menyertakan foto atau video sebagai bukti pengaduan.
“Sehingga kami akan mudah untuk menindak anggota yang bersangkutan dan meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota kami,” ucap Sambodo.
Kanal pengaduan masyarakat ini dibuka setelah seorang Polantas meminta sekarung bawang sebagai ganti denda tilang kepada sopir truk viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik itu, sang sopir merekam polisi dan motornya yang berhenti di belakang truk. Karung bawang warna merah itu diletakkan melintang di bagian pijakan kaki motor bagian depan. Bahkan dia menyebutkan nopol motor tersebut.
Akibat kejadian ini, polantas yang memalak sekarung bawang pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kami akan memroses secara tegas, Kapolda sudah bertindak tegas. (Yang bersangkutan) langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke Polda sebagai Bintara Yanma," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/11/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan