tirto.id - Video rekaman pernyataan almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat mendukung pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007 diputar di persidangan kasus penistaan agama ke-17 pada Selasa (4/4/2017).
Pemutaran video itu berlangsung pada pukul 14.30 WIB. Video tersebut memperlihatkan Gus Dur bersama Ahok sedang berkampanye di Pilkada Bangka Belitung 2007. Dalam video singkat tersebut, Gus Dur menegaskan, dalam hal memilih pemimpin negara, umat muslim tidak perlu mempermasalahkan agama.
"Kafir itu bukan orang kristen atau orang yahudi, tapi Kafir itu adalah orang-orang tidak bertuhan," kata Gus Dur yang mengenakan pakaian batik cokelat dan peci cokelat di video berdurasi singkat itu.
Sebelum pemutaran video itu, Penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan video itu merupakan salah satu barang bukti yang diajukan dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Itu bagian alat bukti yang kami serahkan," ujar Sirra di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Sirra mengatakan, video Gus Dur itu membuktikan ada ulama besar yang berpendapat bahwa orang non-muslim boleh menjadi gubernur. Dengan begitu, pendapat Gus Dur itu membuktikan bahwa Surat al-Maidah ayat 51 tidak memerintahkan agar umat muslim memilih pemimpin pemerintahan dari kalangan yang seagama saja.
"Untuk memberikan satu gambaran, cara pandang apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho (perintah umat muslim wajib memilih pemimpin yang seagama). Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman? Itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.
Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono membenarkan video berisi pernyataan Gus Dur itu memang salah satu barang bukti. "Itu bagian dari barang bukti. Di penyidik juga sudah ada," kata Ali.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom