tirto.id - Berdasarkan dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per 4 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314 instansi yang selesai proses validasi.
Rinciannya adalah sebanyak 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.
Sementara untuk tiga instansi yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K.
"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," kata Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (4/4).
Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.
Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.
Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. BKN mengimbau untuk melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN.
Editor: Agung DH