tirto.id - Vaksinpolkesta.com adalah situs yang digunakan untuk melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Solo usia 18 tahun ke atas tanpa syarat domisili dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta.
Masyarakat di area Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, dan sekitarnya saat ini bisa mendapatkan kesempatan mendaftar jadi peserta vaksinasi Covid-19 secara online tanpa syarat punya KTP atau surat keterangan domisili di kawasan itu. Warga pendatang yang tidak memiliki KTP Kota Surakarta dapat mendaftar menjadi peserta vaksinasi melalui situs Vaksin Polkesta.
Vaksin Polkesta adalah nama situs resmi Sentra Vaksinasi Covid-19 Poltekkes Kemenkes Surakarta. Situs tersebut dapat digunakan menjadi sarana mendaftar vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas.
Syarat Peserta Vaksin Polkesta
Persyaratan menjadi peserta vaksinasi melalui Vaksin Polkesta adalah:
- Usia 18 Tahun ke Atas
- Mendaftar melalui situs Vaksin Polkesta
- Membawa KTP Asli dan 1 fotokopi KTP saat ikut vaksinasi
- Membawa ballpoint sendiri saat ikut vaksinasi
- Mematuhi protokol kesehatan saat ikut vaksinasi
Cara Daftar Peserta Vaksin Polkesta
Pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang mendaftar melalui situs Vaksin Polkesta akan dilaksanakan pada setiap hari Senin sampai Jumat, Pukul 08.00 - 12.00 WIB. Adapun tanggal pelaksanaan vaksinasi akan disesuaikan dengan pilihan peserta saat mendaftar di laman Vaksin Polkesta. Lokasi vaksinasi berada di kampus Poltekkes Kemenkes Surakarta, Jalan Letjend Sutoyo, Mojosongo, Kota Surakarta.
Link pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online di Vaksin Polkestas ada d bawah ini:
Melalui laman Vaksin Polkesta, masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta vaksinasi dengan cara klik menu DAFTAR, kemudian mengisi data untuk pendaftaran. Ada juga menu JADWAL untuk melihat jadwal pelaksanaan vaksinasi. Mereka yang lupa jadwal vaksinasi juga bisa klik meni LUPA JADWAL dan memasukkan nomor NIK KTP atau nomor pendaftaran untuk melihat datanya.
Sayangnya, saat ini kuota peserta vaksinasi melalui Vaksin Polkesta sudah penuh meski tersedia jadwal vaksinasi sejak 19Juli hingga 23 Juli 2021. Akibatnya, pendaftaran vaksinasi di laman Vaksin Polkesta sementara ini ditutup.
Meskipun demikian, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Akun instagram resmi Poltekkes Kemenkes Surakarta menyarankan masyarakat supaya rajin memantau laman Vaksin Polkesta untuk mengecek jadwal terbaru dan ketersediaan kuota peserta vaksinasi.
Tentang Vaksin dan Vaksinasi COVID-19
Dikutip dari situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Sementara vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksin COVID-19 meski dikembangkan dengan cepat, tetapi melalui tahapan-tahapan untuk memastikan efikasi dan keamanannya.
Pentahapan dan waktu pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan. Adapun tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahap I dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas;
- Tahap II dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas: kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun) dan petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi tugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis