Menuju konten utama

Vaksin Merah Putih untuk COVID-19 & Dalil Imunisasi dalam Islam

Imunisasi termasuk upaya preventif atau pencegahan penyebaran virus corona.

Vaksin Merah Putih untuk COVID-19 & Dalil Imunisasi dalam Islam
Ilustrasi Vaksin Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Masalah kehalalan vaksin Covid-19 kembali menjadi perbincangan sejalan dengan penekenan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona oleh Presiden Jokowi.

Sebagai pelaksanaannya dipimpin Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerjasama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Tugasnya mengembangkan vaksin Merah Putih.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegas Wapres sebagaimana dikutip laman resmi #SatgasCovid.

Terkait pengadaan vaksin oleh pemerintah, Ma'aruf mengatakan itu sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Nah program imunisasi menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan.

"Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi," lanjutnya.

Pemerintah tengah melakukan uji klinis vaksin Covid-19. Vaksin itu diadakan melalui kerjasama dengan negara-negara lain ataupun yang dikembangkan sendiri yakni vaksin Merah Putih.

Wapres memastikan bahwa vaksin yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia sudah melalui beberapa tahap uji klinis. Keberadaan vaksin bahkan sejalan dengan ajaran syariat Islam dan hadis-hadis nabi Muhammad SAW.

Hal ini juga katanya menjadi salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam, yang disebut maqashid asy-syariah yang memuat 5 hal. Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.

"Dari 5 ini, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs. Tapi dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu. Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan," jelasnya.

Menurutnya, imunisasi katanya termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan. Ada dalil umum dalam agama Islam yang meminta umat Islam mempersiapkan 5 hal sebelum datang 5 hal. Ia menjabarkan, pertama, umat Islam harus bersiap pada masa mudanya sebelum melasa tua. Kedua, persiapkan masa sehat sebelum sakit. Ketiga, persiapkan masa kaya sebelum miskin. Keempat, persiapkan masa luang sebelum sibuk. Dan kelima, persiapkan masa hidup sebelum mati.

"Nah ini kan preventif, ada perintah agama supaya kita menjaga kesehatan. Jadi masa sehat harus kita persiapkan mencegah terjadinya sakit. Jadi itu dalil imunisasi," katanya.

Sejalan dengan Wapres, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan dengan adanya vaksin, penularan penyakit tertentu dapat dicegah, orang-orang terlindungi dari wabah penyakit, dan kekebalan komunitas akan muncul hingga pada akhirnya wabah dapat dikendalikan.

“Jika wabah dapat dikendalikan dan penularan dicegah sedemikian rupa, maka masyarakat dapat kembali beraktifitas dan kembali produktif. Pasti kita semua ingin kondisi seperti itu segera terwujud. Karena itulah kenapa vaksin dan upaya vaksinasi menjadi penting,” kata Reisa, sebagaimana dikutip laman resmi #SatgasCovid.

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH