Menuju konten utama

Vaksin Jadi Syarat Dapat Layanan Publik, KSP: Tak Ada Diskriminasi

Moeldoko menegaskan negara tidak mendiskriminasi masyarakat dengan adanya syarat wajib divaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik.

Vaksin Jadi Syarat Dapat Layanan Publik, KSP: Tak Ada Diskriminasi
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan negara tidak mendiskriminasi masyarakat dengan adanya syarat wajib divaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Enggak ada negara melakukan diskriminasi. Sama sekali enggak ada karena semua warga memiliki hak yang sama," kata Moeldoko saat kunjungan kerja ke RS Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Moeldoko mengatakan, semua warga memiliki hak yang sama, tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin. Saat ini, vaksin belum digelontorkan secara masif sehingga masih ada upaya memilih.

"Karena keterbatasan vaksin yang belum digelontorkan secara masif tentu ada pilihan-pilihan. Sekali lagi kita tegaskan bahwa tidak ada yang namanya diskriminasi. Tinggal tunggu waktu sebentar lagi," kata Moeldoko.

Di saat yang sama, Moeldoko memastikan stok vaksin akan bertambah di saat daerah mengalami kelangkaan vaksin. Ia mengatakan, pemerintah akan mendapatkan vaksin puluhan juta dosis demi memenuhi target vaksinasi nasional.

"Sekali lagi ingin saya tegaskan bahwa pada September kita akan dapat vaksin kurang lebih 70 juta, Oktober ada 40 juta, November ada 35 juta, dan Desember 38 juta koma sekian. Inilah nanti target presiden dari 1 juta per hari, ke dua juta, sampai targetnya 5 juta per hari," kata Moeldoko.

"Jadi sabar sebentar, sebentar lagi akan datang vaksinnya," tutur Moeldoko.

Syarat vaksin untuk menerima pelayanan publik digodok sejumlah daerah. Namun rencana tersebut ternyata memicu masalah baru lantaran distribusi vaksin yang belum merata dan tidak semua orang memenuhi syarat mendapatkan vaksin. Kebijakan ini lantas dinilai diskriminatif.

Di Morotai, Provinsi Maluku Utara, sejumlah ASN tidak mendapatkan gaji karena belum divaksin. Padahal, vaksin yang diberikan tidak bisa disuntikkan kepada pegawai karena ada riwayat penyakit yang dilarang untuk divaksin dengan vaksin Sinovac.

Koalisi masyarakat sipil lantas menuntut agar pemerintah menghilangkan denda sebagaimana diatur dalam Perpres 14/2021 karena melanggar hukum.

"Presiden wajib menghilangkan denda yang merupakan kewajiban HAM pemerintah dalam Perpres 14/2021," Kata Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur, Kamis.

Selain itu, DKI Jakarta sudah resmi menerapkan aturan syarat vaksin untuk menerima pelayanan publik. Ombudsman DKI Jakarta mengingatkan bahwa aksi tersebut bisa memicu aksi diskriminatif karena belum semua warga Jakarta menerima vaksin.

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskriminatif. Hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," kata Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh P. Nugroho, Selasa.

"Menjadi tidak diskriminatif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana," tutur Teguh.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri