Menuju konten utama

UU Disahkan, Peluang Difabel Berwirausaha Makin Luas

Peluang penyandang disabilitas untuk berwirausaha secara mandiri semakin luas. Hal ini sebagai dampak dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah yang telah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi UU.

UU Disahkan, Peluang Difabel Berwirausaha Makin Luas
(Ilustrasi) Pembuat kaki palsu Sugeng Siswoyudono (kiri) melakukan proses pengukuran kepada sesama penyandang disabilitas saat program pembagian kaki palsu gratis, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/2). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Peluang penyandang disabilitas untuk berwirausaha secara mandiri semakin luas. Hal ini sebagai dampak dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah yang telah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi UU, pada Kamis (17/3/2016) lalu.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, saat ini unit usaha mandiri yang diselenggarakan penyandang disabilitas berpeluang untuk mengikuti pengadaaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah dan pemerintah daerah. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam UU.

“Undang-Undang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperluas peluang penyandang disabilitas mengikuti pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Saleh, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Selain itu, lanjut Saleh, UU Penyandang Disabilitas juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha.

Menurut dia, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha dan atau koperasi yang diselenggarakan penyandang disabilitas.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas dan memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan unit usaha mandiri yang diselenggarakan penyandang disabilitas,” kata dia.

Karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, dengan adanya UU Penyandang Disabilitas ini dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus memberdayakan pada penyandang disabilitas.

Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan UU tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya. “Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang penyandang isabilitas,” kata dia.

Saleh menyadari undang-undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal. (ANT)

Baca juga artikel terkait DIFABEL atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz