Menuju konten utama

Usut Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ini Pertaruhan Institusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui tren kepercayaan publik kepada Polri menurun usai insiden pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Usut Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ini Pertaruhan Institusi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang belakangan menurun setelah munculnya peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit melalui konferensi video, Kamis, 18 Agustus 2022.

Perihal tingkat kepercayaan publik, Sigit menyatakan sebelum peristiwa penembakan tersebut, medio Desember 2021 hingga Juli 2022, beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Salah satu faktornya meningkatnya yakni rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 yang diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh masyarakat.

Namun setelah peristiwa Duren Tiga, tren positif soal kepercayaan publik menurun. Di sisi lain, kepercayaan publik kepada Polri kembali meningkat setelah adanya komitmen pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Polri pun berupaya mengusut tuntas kasus melalui pembentukan tim khusus, penonaktifan beberapa anggota, menelusuri dugaan pelanggaran kode etik, serta menetapkan tersangka pada kasus Duren Tiga.

Sigit memastikan Polri akan terus mengusut tuntas perkara itu tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal itu juga sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan muruah. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kami buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Sigit.

Tim Khusus, kata Sigit, harus bekerja maksimal sehingga selanjutnya akan bisa menentukan pihak-pihak yang melanggar pidana, menghalangi penyidikan, dan pihak yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Yosua.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky