Menuju konten utama

Usut Ginjal Akut, Polisi Sita Bahan Baku Obat PT Afi Farma

Penyidik perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak karena gangguan ginjal akut, yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Usut Ginjal Akut, Polisi Sita Bahan Baku Obat PT Afi Farma
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Bareksim Polri menggeledah tiga gudang penyimpanan bahan baku obat sirop PT Afi Farma. Perusahaan tersebut merupakan produsen yang diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih. Kandungan EG berlebih menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Penggeledahan tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 3 November 2022.

"Tim mengambil dan menyita obat jenis EG dan DEG," terang Nurul.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kepolisian. Penyidik perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak karena gangguan ginjal akut.

Berdasar hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml. Salah satu obat yang dimaksud ialah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.

PT Afi Farma didirikan pada tahun 1985 di Kediri, Jawa Timur. Korporasi itu memiliki kapasitas produksi 18 miliar tablet per tahun, 200 juta botol bentuk sediaan cair per tahun, 1 miliar kapsul per tahun, serta 50 juta tabung bentuk sediaan semi padat per tahun.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

“Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu paracetamol drops, paracetamol sirop tasa peppermint dan Vipcol sirop produksi PT Afi Farma”, jelas Kepala BPOM Penny K Lukito.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky