tirto.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merespons isu usulan surplus perwira militer akan ditempatkan di pos-pos kementerian yang diinisiais oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Ryamizard merasa tak perlu khawatir jika nanti ada gesekan dalam tubuh kementerian antara perwira TNI dengan para PNS yang sudah lama meniti karier.
"Enggak, enggak ada, enggak ada gesek-gesekan," katanya saat ditemui di DPR RI, Rabu (27/2/2019) sore.
Ia juga merespons laporan Ombudsman RI yang khawatir ada maladministrasi jika TNI tempatkan perwira aktif di pos-pos kementerian sipil.
"Enggak, enggak bukan begitu. Itu ada permintannya yang sudah mau pensiun-pensiun itu. Enggak ada kaya dulu, dwifungsi ABRI enggak ada. Iya hanya purnawirawan. Yang memang itu bukan dwifungsi ABRI ya," katanya.
Namun, saat ditanya apa yang melatarbelakangi wacana tersebut Ryamizard justru melempar itu ke Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanya dengan Pak Luhut," pungkasnya.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, adanya rencana perwira aktif TNI-Polri masuk pemerintahan atau jajaran kementerian akan dibahas oleh pemerintah tanpa melanggar ketentuan netralitas kedua institusi tersebut.
"Namun, juga tidak melanggar netralitas kedua lembaga institusi tersebut, dan sesuai dengan tupoksi," kata Luhut usai menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara di Auditorium USU di Medan, Senin (18/2/2019).
Luhut menyampaikan hal tersebut menanggapi isu terkait masuknya TNI-Polri aktif dalam instansi pemerintah. Menurut dia, pemberdayaan TNI-Polri hanya berlaku untuk sejumlah instansi pemerintah yang membutuhkan sosok dengan latar belakang ilmu dan pengalaman dari seorang perwira TNI maupun Polri.
Contohnya, ujar Luhut, Kementerian Kemaritiman membutuhkan orang-orang yang mengerti tentang wilayah, strategi, dan tantangan yang akan dihadapi di sejumlah instansi yang dibawahinya, begitu pula dengan kementerian-kementerian lainnya.
"Kemudian juga akan lebih mudah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memutuskan target pemerintah dalam instansi yang bersangkutan," jelasnya.Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari