tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kriteria konsumen yang boleh mengonsumsi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite atau bensin RON 90.
Kriteria tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pada Perpres 191/2014 berlaku saat ini, pemerintah belum menetapkan kriteria konsumen pengguna JBKP. Dalam Perpres itu baru mengatur kriteria untuk pengguna minyak tanah dan solar.
"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin/gasolin RON 90," kata dia alam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Rabu (15/2/2023).
Dalam revisi Perpres yang baru terdapat perubahan lampiran kriteria konsumen Pertalite. Diantaranya adalah industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum
Sedangkan dalam Perpres 191/2014, kriteria konsumen yang boleh menggunakan solar ada lima yakni usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Dalam usulan revisi Perpres 191/2014, kriterianya diubah menjadi tujuh kriteria. Diantaranya adalah industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportaso perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Kemudian untuk kriteria konsumen pengguna minyak tanah tidak ada usulan perubahan. Kriterianya tetap, yakni ada tiga golongan. Minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin